Ketua GSM Sebut, Kontraktor Proyek Paud Nusa Indah Banjar Talela Terancam Disanksi
LIMADETIK.COM, SAMPANG – Proyek yang dikerjakan CV. Cipta Sarana Abadi di halaman Sekolah Paud Nusa Indah Banjar Talela Kecamatan Camplong dengan anggaran Rp. 160 juta itu kini diragukan selesai tepat waktu. Baik secara regulasi yang melanggar maupun teknis pekerjaan.
Menyikapi hal tersebut, ketegasan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang dalam penggunaan atau realisasi anggaran negara dalam pelaksanaan Proyek Paving di pertaruhkan.
Hal itu disampaikan oleh Jihad selaku Ketua Gerakan Masyarakat Sampang (GMS) bahwa ada indikasi upaya penyalahgunaan anggaran Pemerintah terhadap kepentingan pribadi yang tercium dalam realisasi proyek Paud Nusa Indah.
“Sebelum mendapat sorotan dari aktivis dan wartawan, ada upaya jahat dalam pekerjaan proyek ini, yakni penempatan lokasi yang tidak sama sekali ada kaitannya dengan halaman sekolah bahkan sangat jauh dari sekolah tersebut,” ungkapnya, Selasa (24/12/2024).
Namun, dirinya tidak yakin bahwa pekerjaan tersebut akan sesuai dengan rencana sebelumnya. Ia memperkirakan akan ada backup Dinas Pendidikan untuk mengalokasikan anggaran itu terhadap pekerjaan lainnya.
“Jika sesuai rencana awal tentu ini masalah yanh fatal, karena selain jarak yang jauh juga lokasi tersebut tidak ada kaitannya dengan sekolah terkait, dan pasti Dinas akan menutupi itu,” jelasnya.
Selain itu, pekerjaan tersebut saat ini sudah memasuki akhir masa kontrak dan dikerjar Deadline. Yang pastinya Dinas Pendidikan harus menerapkan aturan sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 56 : Dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan”
“Pemberian kesempatan dimuat dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia dan perpanjangan jaminan pelaksanaan. Pemberian kesempatan tersebut dapat melampaui tahun anggaran,” tandasnya.
Sanksi dimaksud menurut Jihad Dalam Pasal 79 ayat 4 adalah “Pengenaan sanksi denda keterlambatan (terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak) ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 10/00 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. (Pasal 79 ayat (4),” pungkasnya.
Sementara hingga saat ini pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang belum ada yang bisa memberikan tanggapan ulang mengenai kelanjutan teknis pekerjaan proyek itu. Hanya sebelumnya salah satu pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang mengatakan tidak ada pekerjaan lain selain Paving. “Gak ada pekerjaan pagar,” ucap Fatin pada wartawan.