Daerah

Konser Aktivis Sumenep Didepan Kantor DPRD Menolak UUD Cipta Kerja

×

Konser Aktivis Sumenep Didepan Kantor DPRD Menolak UUD Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
Konser Aktivis Sumenep Didepan Kantor DPRD Menolak UUD Cipta Kerja
FOTO: Aktivis sumenep berorasi dalam konser tolak UU cipta kerja

Konser Aktivis Sumenep Didepan Kantor DPRD Menolak UUD Cipta Kerja

 

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kesal terhadap hasil pengesahan undang-undang (UU) cipta kerja oleh DPR RI, aktivis Sumenep gelar pertunjukan di halaman kantor DPRD Sumenep.

Dalam konsernya, aktivis ini menilai penyusuan UU cipta kerja terlalu terburu buru dan terkesan off the record.

Tertanggal 21 Maret 2023, DPR RI secara resmi telah mengesahkan peraturan pemerintah pengganti UU (PERPU) No. 2 Tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi UU.

“Persetujuan ini diambil dalam rapat peripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022 2023. PERPU cipta kerja merupakan cara licik pemerintah untuk mengadopsi UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja” kata Muhsin Kordinator konser tolak UU Cipta kerja. Jum’at (7/4/2023).

Pihaknya menilai, bahwa banyak kejanggalan yang dapat digambarkan dalam pasal dan sangat kontroversial, diantaranya :

1. Pasal 79 mengatur tentang berkuranganya waktu istirahat buruh karena, pertama penguasa tidak wajib memberikan waktu istirahat 2hari/minggu untuk 5 hari kerja perminggu. Kedua UU ini UU dan PERPU ini juga mengahapus hak istirahat panjang selama 2 bulan bagi seluruh buruh yang minimal telah bekerja 6 tahun.

2. Pasal 88 C,D dan F yang menunjukkan politik upah murah melalui penetapan upah yang semakin fleksibel dan tidak demokratis. Gubernur tidak lagi wajib menetapkan upah minimum kabupaten/kota, fungsi dewan pengupahan/Serikat buruh hilang, ketentuan dan formula pengupahan dapat berubah sewaktu-waktu.

3. Perubahan pasal 64, 65 dan 66 membolehkan perusahaan menetapkan outsourcing pada jenis pekerjaan utama. Padahal sebelumnya UU ketenaga kerjaan mengatur bahwa outsourcing hanya dapat dilakukan jika suatu pekerjaan terlepas dari kegiatan utama atau kegiatan produksi, seperti petugas keamanan dan kebersihan.

4. Pada UU cipta kerja pasal 42 mengatur tentang kemudahan perinzinan tenaga kerja asing (TKA) tanpa harus adanya surat izin dari kementerian dibawahnya.

“Hasil kajian kami tentang dampak UU cipta kerja sangat tidak relevan dengan kondisi masyarakag indonesia disemua penjuru, mestinya hal semacam ini ditinjau kembali, agar ada kesimbangan sektoral. Kami akan terus berupaya, agar uu cipta kerja bisa melek wong cilik,” pungkasnya pertunjukan konser.