SUMENEP, LimaDetik.Com – Pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada pilkada serentak tahun 2020 telah usai dilaksanakan, Rabu 9 Desber lalu.
Namun saat pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep masih menyisakan sedikit masalah terkait adanya laporan seorang warga yang mencoblos lebih dari satu kali di masing masing TPS 4 Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten dan TPS 2 Desa Tenonan, Kecamatan Manding.
Atas kejadian tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur telah mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS yang dimaksud.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Divisi Tehnis, Dr.Rahbini saat dikonfirmasi mengatakan sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Sumenep.
Baca juga: Bawaslu Sumenep Rekomendasikan PSU di Dua TPS
“Iya kita sudah terima surat rekomendasi dari Bawaslu Sumenep terkait PSU” katanya, Jumat (11/12/2020).
Kendati surat rekomendasi diterima KPU, lebih lanjut Rahbini menjelaskan belum bisa memastikan dan menentukan kapan PSU dilaksanakan untuk dua TPS yang dimaksud.
“Kita masih kaji terlebih dahulu apakah ada unsurnya terpenuhi untuk dilakukan PSU atau tidak. Setelah dikaji baru kita plenokan untuk menentukan waktunya itu kalau terdapat unsur untuk bisa PSU” terangnya.
Sebagaimana diketahui, dari data yang ada, KPU Sumenep telah menetapkan 2.500 TPS yang tersebar di 27 kecamatan, 4 kelurahan, dan 330 desa dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 822.320 pemilih pada pilkada tahun 2020 ini.
Sedangkan pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020, diikuti dua Pasangan Calon (Paslon), yakni nomor urut 1, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah (Fauzi-Eva) dan nomor urut 2, Fattah Jasin-Ali Fikri (Gus Acing-Mas Kiai).
(yd/yd)