Politik

Pasca Putusan MK, KPU Sumenep Langsung Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024

×

Pasca Putusan MK, KPU Sumenep Langsung Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024

Sebarkan artikel ini
Pasca Putusan MK, KPU Sumenep Langsung Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024
Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi saat memberkkan sambutan diacara rapat pleno terbuka

Pasca Putusan MK, KPU Sumenep Langsung Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan pasangan KH. Ali Fikri-KH Unais Ali Hisyam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Achmad Fauzi Wongsojudo – KH. Imam Hasyim (FAHAM), sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep hasil Pilkada 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2025 yang dibacakan oleh Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, dalam Rapat Pleno Terbuka, Kamis (6/2/2025) malam.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo – KH. Imam Hasyim memperoleh 379.858 suara atau 60,35 persen dari total suara sah.

Dengan perolehan suara ini, mereka mengungguli pasangan calon nomor urut 01, KH Ali Fikri A Warits-KH Muh. Unais Ali Hisyam (FINAL) dan resmi ditetapkan sebagai pemimpin Sumenep periode mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Achmad Fauzi Wongsojudo – KH. Imam Hasyim (FAHAM), sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih dalam Pilkada 2024.

Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, menegaskan bahwa rapat pleno terbuka merupakan agenda resmi untuk mengesahkan hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sumenep.

“Maka ingin saya menyampaikan bahwa agenda malam hari ini adalah Rapat Pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024,” tegasnya Komisioner Syamsi.

Menurut Syamsi, Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 6 Februari 2025. Penetapan pasangan calon terpilih ini diumumkan secara resmi pada pukul 21.20 WIB di hari yang sama.

“Sebagai tindak lanjut dari penetapan ini, KPU Sumenep akan menggelar acara penyerahan Surat Keputusan (SK) dan berita acara hasil pleno pada Jumat (7/2/2025) pukul 13.00 WIB” ungkapnya.

Acara tersebut tambah dia, dijadwalkan berlangsung di Hotel El-Malik Sumenep dan akan dihadiri oleh pasangan calon terpilih, perwakilan partai politik, serta unsur terkait lainnya,” pungkas Ketua KPU Sumenep.

“Tentu kita (KPU, red) Sumenep berharap seluruh pihak dapat menerima hasil pemilihan ini dengan baik demi terciptanya stabilitas politik dan pemerintahan yang kondusif” pungkasnya.