KPU Sumenep Pastikan Tertundanya Pembayaran Gaji PPS di Kecamatan Gayam Karena SPJ
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menegaskan menunda pembayaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kecamatan Gayam Pulau Sepudi disebabkan kesalahan dan kelalaian PPS dan itu sendiri.
Penyebab tidak dibayarkannya atau masih diblokirnya pembayaran gaji PPS di Kecamatan Gayam akibat tidak diselesaikan nya Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) baik oleh PPS maupun PPK. Hingga seluruh pembayaran nya harus dilakukan penundaan.
Demikian hal itu ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Dr. H. Rahbini, ia menyebutkan semua permasalah pembayaran gaji PPS maupun PPK di Kecamatan Gayam akibat kesalahan di bawah yakni PPS yang tidak menyelesaikan SPJ nya selama 7 bulan terakhir.
“Kita tidak berani melakukan pembayaran, kan semua sudah ada aturan dan prosedurnya. Jadi kalau ada anggota PPS atau PPK yang bilang gaji nya tidak diserahkan, tanyakan dulu apa sebab nya, karena yang mau dibayarkan ini uang negara tidak sama ketika seseorang beli barang langsung uangnya dikasi” kata Ketua KPU Rahbini, Senin (2/10/2023).
Menurut Ketua KPU Rahbini, gaji PPS yang ada di Kecamatan Gayam diblokir karena belum menyelesaikan SPJ sejak April-September, sehingga terhitung 7 bulan tidak ada pembayaran. Padahal sudah diberikan kemudahan untuk melakukan SPJ yakni dengan cara mengirimnya melalui google drive per tanggal 5 atau awal bulan.
“Sudah beberapa kali kami lakukan teguran dan peringatan melalui PPK nya agar pengerjaan SPJ itu bisa dilakukan secara bersama-sama dan sesuai kegiatan yang sudah dilaksanakan. Kita surati sudah, telepon sudah, dipanggil juga iya, tapi nyatanya tetap saja tidak ada penyelesaian SPJ” ungkapnya.
Bahkan kata Alumni UIN Sunan Kali Jaga Jogjakarta itu, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada PPS yang tidak menyelesaikan SPJ untuk bisa dikerjakan secara bersama-sama dengan dibantu oleh teman-teman yang lain.
“Sampai kita fasilitasi untuk bisa mengerjakan SPJ nya di sini (gudang KPU) agar bisa dibantu apa yang menjadi kesulitan bagi PPS. Tapi juga belum ada, jadi kalau masih juga belum ada penyetoran SPJ, KPU akan turun langsung ke Kecamatan Gayam” tandasnya.
Dikatakan Rahbini, dalam permasalah SPJ ini, pihak KPU akan melakukan langkah tegas, setelah nanti turun langsung ke lapangan (Gayam) dan belum juga atau tidak mau menyelesaikan SPJ nya maka akan ada sanksi tegas.
“Ya terpaksa kita pecat nanti jika tetap tidak mau buat SPJ, sekali lagi kami tidak mau kasi bayaran atau gaji tanpa bukti SPJ. Kan ini kita bayarkan per 2 bulan sekali, jadi SPJ nya harus nya juga disetorkan per 2 bulan, jadi hanya satu Kecamatan Gayam saja yang belum dibayarkan, karena itu tadi peng SPJ-an” pungkasnya.
Untuk diketahui, pembayaran gaji PPS masing-masing 2 anggota PPS x 10 Desa = 20×1,3 jt = 26 jt x 7 bulan = Rp 182 juta (untuk anggota PPS).
Kemudian, 10 Desa x 1 Ketua PPS = 10×1,5 jt= 15 juta × 7 bulan = Rp 105 juta (Ketua PPS) lalu 3 Sekretariat × 10 PPS = 30 × Rp 1.150.000 = Rp 34.500.000×7 bulan = Rp 241,5 juta
Sehingga total : Rp 528,5 juta