SUMENEP, Limadetik.com – Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menegaskan, eks kotuptor dan kejahatan seksual pada anak (fedofil) tidak boleh untuk mencalonkan atau dicalonkan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 nanti.
“Sebenarnya tidak hanya mantan koruptor dan fedofil yang dilarang mencalonkan atau dicalonkan pada Pileg mendatang. Tetapi mantan narapidana bandar narkoba juga tidak diperbolehkan berebut untuk jadi wakil rakyat diparlemen,” terang Komisioner KPU, Malik Mustafa, Selasa (3/7/2018).
Aturan itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Mikanisme Pencalonan DPRD Kabupaten/Kota.
“Kami sudah mensosialisasikan pada semua pemimpin Parpol (Partai Politik) peserta Pemilu di Sumenep,” katanya.
Menurutnya pemberlakuan PKPU itu tergolong lambat. Karena sebelum ditetapkan oleh KPU Pusat sempat terjadi perdebatan ditingkat elit politik. Sehingga sosialisasi di daerah juga lambat.
Sekedar diketahui, sesuai surat pengumumam KPU Sumenep nomor 588/PL.01.4-Pu/3529/KPU-Kab/