BONDOWOSO, Limadetik.com – Ramainya perbincangan ketidak hadiran Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin sebagai saksi pada persidangan Sekda Bondowoso Non Aktif Syaifullah, mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Sekda Syaifullah, Husnuz Sidki.
Menurut Husnuz, bahwa ketidak hadiran Bupati Salwa bukan di sengaja, namun beliu tidak hadir mungkin karena kesibukan sebagai pejabat negara.
“Meskipun Bupati tidak hadir dalam persidangan, beliau sudah memberi keterangan secara tertulis dan itu sudah diatur di undang-undang KUHAP pasal 162 ayat 1 dan 2 bahwa seorang saksi boleh tidak hadir dipersidangan dan cukup menyapaikan keterangannya secara tertulis, namun keterangan itu sama nilainya dengan saksi di persidangan” kata Husnuz pada Limadetik.com , Selasa (13/10/2020).

Dirinya menambahkan bahwa sebagai pejabat negara, memang mempunyai semacam keistimewaan sendiri.
“Semua pejabat negara mempunyai semacam keistimewaan, jadi meskipun tidak hadir dalam persidangan tidak apa-apa. Disamping itu, dari awal saat penyidikan kemaren beliau sudah disumpah dihadapan penyidik saat memberikan keterangan, jadi tidak ada masalah karena beliau memang sibuk” tambahnya.
Tentang persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa ketika Bupati tidak hadir dalam tiga kali akan di panggil secara paksa, itu semuanya tidak benar.
“Itu tidak benar, yang bisa dipanggil secara paksa itu cuma saksi yang memang secara langsung mengetahui, kalau Bupati kan tidak mengetahui secara langsung, beliau kan hanya tahu dari orang-orang birokrasi” kata Husnuz lebih lanjut.
(budhi/yd)






