Daerah

Kyai Salwa Disebut Munandar Dipersidangan, Husnus: Gak Ada Dalam Dakwaan

×

Kyai Salwa Disebut Munandar Dipersidangan, Husnus: Gak Ada Dalam Dakwaan

Sebarkan artikel ini
Kyai Salwa Disebut Munandar Dipersidangan, Husnus: Gak Ada Dalam Dakwaan
Kuasa hukum Mantan Bupati Bondowoso, Husnus Sidqi

Kyai Salwa Disebut Munandar Dipersidangan, Husnus: Gak Ada Dalam Dakwaan

LIMADETIK.COM, BONDOWOSO – Sidang tindak pidana korupsi terhadap mantan Kajari Bondowoso, Puji Tri Asmoro, dan mantan Kasi Pidsus, Alexander Silaen pada Senin siang (4/03/2024) lalu, ramai diperbincangkan masyarakat Bumi Ki Ronggo.

Pasalnya persidangan yang merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada November 2023 lalu itu. Diberitakan terdapat kesaksian Kepala Dinas BSBK Bondowoso, Munandar, yang menyebut penarikan fee proyek yang sekitar 7 persennya untuk jajaran Forkopimda tahun 2020-2021.

Menurut Husnus Sidqi selaku kuasa hukum mantan Bupati Bondowoso Salwa Arifin, bahwa kesaksian itu sangat negatif pada mantan Bupati Salwa. Sebab, seakan-akan menuduh kliennya terlibat dalam OTT tersebut.

Padahal jika melihat secara hukum, keterlibatan seseorang itu bisa dilihat dari dalam surat dakwaan.

“Dalam surat dakwaan itu tidak pernah ada namanya baik mantan bupati. Atau pun yang disebut oleh Munandar,” katanya pada Limadetik.com, Kamis (7/3/2024).

Pria yang akrab disapa Husnus ini menegaskan, semua saksi-saksi yang diperiksa, tak ada yang menyebutkan keterlibatan yang disebut Munandar. Artinya, hanya satu orang yang menyebut itu. Dan dalam asas hukum, saksi jika hanya satu itu bukanlah saksi atau tidak ada manfaatnya.

Sehingga, konsekuensinya yang menyebut punya tanggung jawab harus bisa membuktikan.

“Itu bisa menjadi pencemaran nama baik. Karena sudah menuduh semua pihak yang dianggap menerima atau mengetahui,” ujarnya lagi.

Ia menyebutkan bahwa kliennya belum memutuskan apakah akan mengambil langkah hukum.

“Apakah mantan bupati akan menuntut kita tunggu saja. Kita coba fokus ke persidangan ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam beberapa pemberitaan disebutkan bahwa pada persidangan 4 Maret 2024 kemarin itu, JPU KPK menghadirkan empat saksi.

Beberapa di antaranya yakni mantan kepala dinas Binamarga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi atau BSBK Bondowoso.