Daerah

Laporan Pelanggaran Pemilu Dibatasi, Begini Aturannya

×

Laporan Pelanggaran Pemilu Dibatasi, Begini Aturannya

Sebarkan artikel ini
arjasa

SUMENEP, limadetik.com – Pasca pelaksanaan Pemilu 2019 ditemukan dugaan pelanggaran di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Bahkan sebagian sudah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep.

Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’i menjelaskan pelaporan pelanggaran pemilu hanya bisa dilakukan maksimal tujuh hari sejak peristiwa terjadi atau sejak diketahui kalayak umum.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,” katanya, Jum’at (3/5/2019).

Selain itu kata dia, proses penanganan perkara diinternal Bawaslu juga dibatasi waktu. Begitu pun penangan di Bawaslu juga dibatasi, yakni hanya 14 hari sejak laporan masuk.

Kendati begitu, semua laporan yang masuk ke Bawaslu akan dilakukan kajian terlebih dahulu. Itu untuk mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil. “Penentuan waktu ini juga berkaitan pemenuhan materiil dan formil,” tegasnya.

Jika permasalahan sudah dianggap sudah melebihi batas ketentuan sesuai Perbawaslu, Imam menyarankan untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Masih ada kesempatan untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” tukasnya.

Diketahui DPC Partai Hanura Sumenep melaporkan dugaan kecurangan di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangen. Disana diduga anak dibawah umur ikut nyoblos dengan mewakili pemilih lain. Selain itu diduga ada pelanggaran penggelembungan suara atau transfer suara diinternal partai Hanura. (hoki/dyt)