Lima Budak Narkoba Diringkus Polres Pamekasan

×

Lima Budak Narkoba Diringkus Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Pamekasan

PAMEKASAN, Limadetik.com -Satreskoba Polres Pamekasan, Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran narkoba. Sedikitnya, lima orang diringkus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka pengedar narkoba jenis pil dan sabu ditangkap pada, Rabu (10/1/2018) dan Selasa (16/1/2018) di lokasi berbeda.

Kelima tersangka adalah Herman Rusdi (30) warga Jalan Pintu Gerbang Kelutahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan. Dia ditangkap di Jalan Ronggosukowati, sekitar pukul 02.00 Wib. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti (BB) narkoba jenis pil  sebanyak 200 butir yang dikemas dengan klip plastic untuk di bawa dan di edarkan serta diperjual belikan di wilayah Pamekasan.

Tersangka lain, Ismail Hidayat (28) warga Desa Lebbek, Kecamatan Pakong, Pamekasan.  Ia diciduk pada Rabu (16/1/2018) sekira pukul 10.00 wib,  di Jalan Raya Desa Lebbek, Kecamatan Pakong.

“Dari tangan tersangka diamankan BB sabu seberat 0,32 gram,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, Rabu (17/1/2018).

Begitu juga Sumardi (35) warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Dia diciduk polisi pada Rabu (16/1/2017) sekira pukul 15.30 wib, di rumah tersangka dengan BB sabu 0,39 gram dan pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu seberat 2,68 gram.

Suroso (49), warga Desa Pademawu Barat, Kecamatan Mademawu,Pamekasan. Dia didiketahui sebagai bandar sekaligus pengedar barang haram itu.

“Dari tangan tersangka berhasil diamankan BB sebesar 0,69 gram yang dibagi 5 bungkus,” bebernya.

Selain itu, polisi menangkap Imam Syafi’i (40), warga Desa Dalpenang, Kecamatan Kota Sampang. Syafi’i merupakan bandar dan pengedar. Dari tersangka diamankan BB sabu sebanyak 20 gram.

“Apabila barang ini lolos dan berhasil diedarkan, maka keuntukang pelaku ditaksir Rp. 43.500.000. Dari jumlah narkoba itu akan menelan korban mencapai 200 Orang”. Tukasnya

Kelima tersangka dijerat dengan UU NO.35 Tahun 2009,Pasal 112 (2) sub 114 (2) atau pasal 127 (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman hukum penjara selama 7tahun dan maksimal 15 tahun hingga seumur hidup. (Mer/Hoki).