Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Lima Kali Tiduri Pacar, Terdakwa di Sumenep Diganjar 10 Tahun Penjara

×

Lima Kali Tiduri Pacar, Terdakwa di Sumenep Diganjar 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
pn

SUMENEP, limadetik.com — Terdakwa inisial M (23) terpaksa harus mendekam di balik jeruji besih selama 10 Tahun. Pasalnya, remaja asal Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Jawa Timur, dijatuhi hukuman 10 Tahun penjara dalam kasus pemerkosaan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Rabu (18/9/2019).

“Putusan hakim terdakwa dikenai hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Juta supsider 2 Bulan kurungan,” kata pendamping korban dari UPTD PBA Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Sumenep, Sofiyanti saat berada di PN.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Terdakwa melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap seorang gadis sebut saja Jelita (buka nama sebenarnya), yang kini telah melahirkan. Jelita yang masih berumur 17 Tahun tidak lain adalah warga desa setempat.

Peristiwa cabul ini berawal pada Januari 2018 sekirar Pukul 13.00 WIB. Saat itu M melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan cara terdakwa menelpon korban dan mengajak ketemuan di dalam rumah milik salah satu warga desa setempat.

BACA: Gituan Hingga 5 Kali, Anak di Bawah Umur di Sumenep Akhirnya Hamil

Di situ kedua orang yang lagi dimabuk cinta melakukan hubungan badan. Bahkan berdasarkarkan informasi yang dihimpun limadetik.com, terdakwa sempat berhubungan badan sebanyak 5 (lima) kali.

Awalnya pelaku membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan terlarang. Dia berjanji apabila korban hamil akan bertanggung jawab. Namun korban berusaha menolak dan pelaku tidak putus asa terus melakukan rayuan.

“Dari putusan itu, kami tidak puas. Karena sampai saat ini tidak ada iktikat baik dari pelaku. Tidak pernah datang untuk minta maaf,” imbuhnya. (hoki/yt)

× How can I help you?