Besok, Berkas Perkara Oknum Anggota DPRD Sumenep yang Terlibat Narkoba Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polres Sumenep atas perkara narkoba yang telah melibatkan oknum anggota DPRD setempat atas nama Bambang Eko Iswanto (46) warga Dusun Bhaba RT/RW 002/014 Desa Palasa Kecamatan Talango.
Demikian hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Sigit Waseso melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Hanis Aristya Hermawan, ia menyebutkan bahwa berkas perkara oknum anggota DPRD Sumenep itu sudah rampung.
“Karena minggu kemarin kan libur panjang, jadi berkasnya sudah siap. Besok Selasa 4 Februari 2025 akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep agar bisa segera diproses sidangnya” kata Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Ariestya Hermawan, Senin (3/2/2025).
Adapun untuk waktu sidangnya lanjut Hanis, tergantung dari kesiapan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jaksa Pentut Umum (JPU) dalam hal ini tetap menunggu berdasarkan jadwal yang ditentukan.
“Biasanya kalau minggu ini kita limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri, paling lambat minggu depan sudah disidang. Jadi kita tunggu jadwal saja, yang pasti berkaw besok kita limpahkan, dan status penahanan terdakwa juga akan menjadi milik PN, kalau kemarin sampai hari ini terduga masih menjadi tahanan Kejaksaan” ungkapnya.
Sementara tambah Kasi Pidum, terduga akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang hukuman mati bagi pelaku yang mengedarkan narkoba melebihi batas tertentu.
Dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang pidana bagi pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
“Maksimalnya hukuman mati atau hukuman seumur hidup, minimalnya 5 tahun penjara. Jadi pada sidang perdana nanti masih pembacaan dakwaan terhadap terduga” pungkas Hanis.
Untuk.dikerahui, Bambang Eko Iswanto (46) ditangkap pada hari Rabu 4 Desember 2024 oleh Satresnarkoba Polres Sumenep tepat pukul 16.30 atas kepemilikan barang terlarang narkoba jenis sabu.