LIMADETIK.COM, SUMENEP – Mantan Bupati Sumenep inisial R diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 7 jam di ruang Aula MA Rahman, Selasa (30/8/2022).
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Novan Bernadi, SH.MH yang melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sumenep berinisial R tersebut mengatakan, bahwa R diperiksa berkaitan dengan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama menjabat.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mengkonfirmasi berkaitan permasalahan di BUMD selama R ini menjabat sebagai Bupati Sumenep” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi kepada media ini.
Menurut Novan, surat panggilan pemeriksaan dilayangkan kepada mantan Bupati Sumenep berinisial R tersebut pada minggu lalu. R pun datang memenuhi panggilan Kejaksaan.
“Kita layangkan surat panggilan minggu kenarin, dan R pada hari ini Selasa 30 Agustus 2022 tepat pada pukul 9.30 tiba di Kejaksaan” ucapnya.
Pemeriksaan terhadap R dimulai sejak pukul 10.40 dan selesai pada pukul 16.50 Wib. Selama diperiksa mantan Bupati Sumenep tersebut kata Novan, dicecar dengan sejumlah pertanyaan.
“Pertanyaan ada sekitar 30 lebih. Yang ditanyakan seputar kerugian negara di BUMD yang mencapai 10 miliar. Nanti akan segera kita kembang untuk penyidikan lebih lanjut. Yang pasti dalam waktu dekat ini” tukasnya.