LIMADETIK.COM, SUMENEP – Masyarakat perlu tahu, jika Polres Sumenep Madura Jawa Timur memastikan telah menerapkan atau memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Hal itu disampaikan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, ia mengatakan, merujuk pada perintah Kapolri bahwa tidak ada lagi tilang manual. Semuanya memakai tilang elektronik atau yang dikenal ETLE.
“Jadi, sekarang tidak ada anggota lalu lintas yang di jalan-jalan melakukan tilang,” kata Kapolres kepada awak media, Selasa (1/11/2022).
Kapolres mengungkapkan, penerapan tilang elektronik adalah upaya menekan kontak atau hubungan langsung antara petugas dengan masyarakat, baik pengendara roda dua maupun roda empat.
BACA JUGA: Perintah Kapolri, Satlantas Polres Sumenep Mulai Berlakukan ETLE
Perintah Kapolri tersebut kata dia, sudah ditindaklanjuti pada anggota Satlantas Polres Sumenep dengan tujuan menekan terjadinya angka protes dari masyarakat.
“Itu guna meminimalisir terjadinya komplain dari masyarakat yang bisa memperburuk citra Kepolisian,” ujarnya.
“Jadi, tilang elektronik sudah kita terapkan,” katanya mengingatkan.
Perlu diketahui, para pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Sumenep akan terekam dengan sendirinya melalui camera pengintai atau CCTV yang sudah terpasang di sejumlah lokasi.
“Ada sejumlah tempat atau jalan sudah terpasang CCTV, di antaranya, Simpang 3 Jalan Slamet Riyadi, Simpang 3 Arya Wiraraja, Simpang 3 PKPN dan Simpang 4 Jalan Diponegoro” ungkapnya.
BACA JUGA: Polantas yang Melakukan Tilang Manual Akan Dikenakan Sanksi
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas saat dikonfirmasi prihal waktu berlaku tilang elektronik jika malam hari sampai jam berapa, ia menyampaikan 24 jam.
“ETLE 24 jam, cuma belum terkonek saat ini” jawabnya singkat.
Sebelumnya, mantan Kapolsek Kota Sumenep itu menyampaikan, jika sosialisasi terkait tilang elektronik sudah dilakukan pihaknya, baik ke sekolah sekolah, di desa desa termasuk kepada para tokoh yang ada.










