LIMADETIK.COM, SUMENEP – Masyarakat yang sudah memiliki akun Siakba sudah mencapai 500 orang lebih. Namun berkas untuk pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 yang akan datang hingga kemarin Selasa 22 November 2022 tepat di jarum jam 16.00 Wib baru mencapai 37 orang.
Hal itu disampaikan Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Rahbini, melalui Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sumenep, Rafiqi Tanziel.
“Pendaftarannya sistem online, dan kita melihat berdasarkan pantauan hingga kemarin hari Selasa 22 November yang sudah punya Akun SIAKBA mencapai 500 orang, namun status berkas yang sudah diterima KPU Kabupaten Sumenep tadi malam saya lihat tepat baru mencapai 37 orang” katanya, Rabu (23/11/2022).
Menurut Tanziel, saat ini berkas yang ditekankan untuk dilengkapi pendaftar PPK adalah surat keterangan sehat, baik sehat jasmani, maupun rohani.
“Keterangan sehat jasmani yang harus dipenuhi oleh pendaftar diantaranya, tensi darah, Gula darah dan kolesterol, harus memuat ini didalamnya, tidak hanya keterangan sehat saja. Untuk keterangan sehat rohani, cukup pernyataan dari yang bersangkutan yang ditandatangani diatas materai 10.000” ungkap mantan Wartawan Radio Karimata itu.
Sebelumnya, Plt Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Rahbini menyampaikan, bahwa yang dikatakan mendaftar adalah mereka (pendaftar, red) harus memenuhi semua syarat dan melengkapi berkas sesuai peraturan yang ada.
“Mendafar kan tidak hanya namanya saja, tapi berkas persyaratan harus dilengkapi semua” katanya.
Rahbini menegaskan, jika pada masa akhir pendaftaran PPK, kuota juga belum tercapai, maka pihak KPU akan melakukan perpanjangan sesuai jadwal atau waktu yang ada.
“Kalau sudah dilakukan perpanjangan pendaftaran masih juga belum mencapai target di beberapa Kecamatan, maka kita akan melakukan kerjasama dengan lembaga. Tapi kita tetap optimis akan tercapai, karena mungkin saat ini masih melengkapi berkas atau dokumen saja untuk di upload di Siakba” tukasnya.