Hukrim

Melalui RJ, Kasus Penggelapan Uang Tabungan Murid SDN Pinggirpapas 1 Sumenep Selesai

×

Melalui RJ, Kasus Penggelapan Uang Tabungan Murid SDN Pinggirpapas 1 Sumenep Selesai

Sebarkan artikel ini
Melalui RJ, Kasus Penggelapan Uang Tabungan Murid SDN Pinggirpapas 1 Sumenep Selesai
Sejumlah wali murid SDN Pinggirpapas 1 Sumenep

Melalui RJ, Kasus Penggelapan Uang Tabungan Murid SDN Pinggirpapas 1 Sumenep Selesai

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kasus laporan penggelapan uang tabungan murid SDN Pinggirpapas 1 Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Jawa Timur akhirnya selesai melalui Restorative Justice (RJ) pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 pukul 13.30 wib bertempat di Satreskrim Polres Sumenep Unit III.

Hal tersebut selesai setelah kedua belah pihak antara berinisial IH oknum kepala sekolah yang lama dan perwakilan wali murid SDN pinggir papas 1 Kecamatan Kalianget mencapai kesepakatan secara kekeluargaan melalui Restorative Justice (RJ) atau pengampunan hukum.

Kesepakatan itu tidak hanya sebatas janji semata, tetapi IH oknum Kepsek SDN Pinggirpapas 1 yang lama sembari menyerahkan uang ratusan juta yang merupakan uang tabungan siswa SDN Pinggirpapas 1 yang diduga digelapkan beberapa waktu yang lalu.

“Kesepakatan soal laporan dugaan penggelapan uang tabungan itu sudah berakhir, ” kata Kordinator wali murid SDN Pinggirpapas1 Edi Susanto, Rabu (31/7/2024).

Menurut Edi, pihaknya ikut menandatangani kesepakatan perdamaian di Polres Sumenep, sekaligus dilakukan pencairan atau pengembalian kepada para siswa melalui wali muridnya.

“Alhamdulillah, perjuangan para wali murid selama dua bulan ini akhirnya membuahkan hasil sesuai harapan” ucap Edi.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, menegaskan, bahwa kasus pelaporan dugaan penggelapan uang tabungan itu berakhir dengan Restorative Justice (RJ).

“Restorative Justice terkait Laporan Polisi LP/B/156/VII/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tanggal 1 Juli 2024 telah selesai dilaksanakan pada hari Senin 29 Juli 2024 kemarin” ungkapnya.

AKP Widi menyebutkan, pelaku IH oknum Kepsek yang lama menyerahkan uang tersebut kepada Kanit Idik III Ipda Roni untuk diserahkan ke pihak sekolah SDN Pinggirpapas 1.

Bahkan, kata Widi, kedua belah pihak sepakat berdamai dengan membuat surat perjanjian perdamaian dan saling memaafkan dan para korban bersedia mencabut laporan pengaduannya.

Pelaksanaan RJ dihadiri Kepala Sekolah SDN Pinggirpapas 1 yang baru dan koordinator wali murid SDN Pinggirpapas 1 beserta beberapa wali murid.

“Diharapkan antara kedua belah pihak saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini,” demikian AKP Widiarti menyampaikan.