Melanggar ! Dishub Pamekasan Pastikan Instalasi Listrik Nempel ke Tiang PJU Pemerintah di Monumen Arek Lancor Tak Ada Izin
LIMADETIK.COM, PAMEKASAN – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pamekasan, Ajib Abdullah menyayangkan tindakan oknum yang memasang instalasi tenaga listrik diletakkan di tiang PJU milik pemerintah kabupaten Pamekasan yang menjadi kewenangan pihaknya.
Hal itu diungkapkan dirinya usai mengikuti rangkaian hari olahraga nasional di Lapangan Nagara Bhakti Ronggosukowati, Jumat (17/11/2023).
“Jelas tidak ada izin ke kami (dishub), itu melanggar, bukan tempatnya instalasi tenaga listrik. Kok bisa dipasang di tiang PJU milik pemerintah,” terangnya.
Dinas Perhubungan Pamekasan akan segera berkirim surat kepada PLN terkait adanya informasi tersebut. “Nanti kami kirimi surat PLN-nya,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Dua unit meteran listrik diduga terpasang tanpa izin di area monumen Arek Lancor. Instalasi listrik pelanggan tersebut menempel di tiang PJU milik pemerintah kabupaten Pamekasan di area taman dalam jalan Slamet Riyadi selatan jalan.
Belum diketahui secara pasti siapa pemilik 2 meteran listrik tersebut. Saat peneluran di lokasi, jaringan listrik dari dua unit instalasi itu, mengalir ke sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terdapat di area barat utara luar monumen Arek Lancor saat berjualan mulai sore hingga malam hari.
Dari dua meteran listrik itu, terdapat dua ID pelanggan prabayar rumah tangga dan bisnis dengan kode R1M/900 VA. Keduanya ditengarai lolos pengajuan pemasangan oleh pihak ketiga mitra PLN meski dipasang di tempat area terlarang dan menempel di tiang PJU milik pemerintah kabupaten Pamekasan.
Padahal, berdasarkan peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mewajibkan semua instalasi tenaga listrik baru memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI). Setelah instalasi listrik rumah dipasang dan mempunyai NIDI, instalasi tersebut wajib diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Instalasi.
Hasil pemeriksaan instalasi listrik ini dinamakan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang menyatakan bahwa instalasi rumah tersebut aman dan memenuhi standar instalasi.
Dalam Pasal 49 PP No. 25 Tahun 2021 diatur bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO. Adapun yang dimaksud “instalasi pembangkit listrik” dalam peraturan tersebut meliputi instalasi pembangkitan, instalasi transmisi tenaga listrik, dan instalasi distribusi tenaga listrik.
Sejalan dengan itu, Pasal 18 Permen ESDM 10/2021 juga mengatur bahwa sebelum instalasi tenaga listrik dapat beroperasi, SLO harus diperoleh terlebih dahulu, setelah menyelesaikan segala rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian.
Hal tersebut diperuntukkan guna memastikan terpenuhinya keamanan dan keandalan ketenagalistrikan sehingga seluruh instalasi listrik untuk pembangkit listrik aman dari bahaya dan juga ramah lingkungan.
Siapa yang dapat menerbitkan SLO?
Penerbitan SLO dapat dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) atau lembaga inspeksi teknis yang diakreditasi oleh Menteri ESDM, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 49 PP 25/2021 dan Pasal 31 Permen ESDM 12/2021.
Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Pamekasan, Agung menjelaskan, pihaknya tidak punya wewenang memutus instalasi listrik pelanggan yang telah terpasang.
Menurut Agung, siapapun yang mengajukan permohonan instalasi listrik pelanggan baru dengan persyaratan lengkap dan memenuhi persyaratan, PLN tidak bisa menolak jika terbit SLO.
“Kami tidak punya wewenang untuk memutus instalasi listrik, kami hanya memberikan pelayanan bagi para pelanggan maupun calon pelanggan,” katanya, saat ditemui di kantornya, jalan kesehatan, Kamis (9/11/2023).
Agung menjelaskan, PLN hanya bisa melakukan penindakan terhadap pelanggan yang melanggar ketentuan. Misalnya, pemakaian listrik tidak terukur, merubah McB, merusak segel, mencantol aliran listrik.
“Selain dari itu, kami tidak bisa melakukan penindakan, sebab yang mengeluarkan SLO itu pemerintah (kementerian),” lanjut dia.
Seharusnya, kata Agung, pemerintah yang menertibkan jika area terlarang tidak boleh ada PKL berjualan. Contohnya, area monumen Arek Lancor yang seharusnya steril dari PKL, maka jika akan dilakukan penertiban, pemerintah daerah bisa meminta PLN untuk mengamankan instalasi tenaga listrik.
“PLN tidak punya kapasitas dan hak untuk urusan SLO, sebab yang mengurus SLO itu pihak ketiga sebagai rekanan kami. Dan yang mengeluarkan SLO itu pemerintah, jadi jika terjadi pelanggaran pelanggan, pemerintah juga yang seharusnya menertibkan,” katanya.
Disisi lain, terdapat pula instalasi tenaga listrik di area sisi selatan diperjualbelikan atau dikomersilkan oleh oknum. Saat ditanya hal tersebut, Agung menegaskan bahwa pelanggan yang melanggar. Namun, PLN tidak bisa menertibkan, sebab bukan menjadi domainnya.
“Dalam perundang-undangan tenagakelistrikan, itu melanggar pelanggannya, sebab telah diatur bahwa instalasi tenaga listrik tidak boleh dikomersilkan,” katanya.
Sementara, Sumber Limadetik.com menyebutkan, bahwa para PKL yang mengalirkan tenaga listrik dari pemilik ID pelanggan, setiap 1 lampu berkewajiban bayar 6 ribu rupiah.
“Bayar 6 ribu per lampu pak, jadi kalau 4 lampu 24 ribu, beda lagi kalau ada blandernya, tambah mahal,” kata dia saat ditemui di lokasi.
Pantauan di lokasi Arek Lancor sisi selatan, terdapat banyak colokan stop kontak kabel listrik diduga milik pelanggan.
Dari colokan tersebut, sejumlah kabel mengalir ke arah barat, utara, hingga timur yang terdapat aliran listrik ke sejumlah gerobak PKL di monumen Arek Lancor.
Informasi yang dihimpun media ini, praktik memperjualbelikan aliran listrik tersebut diduga sudah berlangsung sejak lama.
Sebelumnya, beberapa bulan lalu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) Pamekasan bersama tim gabungan telah melaksanakan sosialisasi masif terhadap tentang larangan berjualan di area monumen Arek Lancor.
Namun, hingga kini, PKL di sepanjang jalan bundaran jantung kota bumi Gerbang Salam tersebut masih ramai. Bahkan, semakin hari kawasan hijau tersebut semrawut dengan banyaknya PKL yang tetap mokong berjualan.
Meski demikian, pemerintah kabupaten Pamekasan sebelumnya telah menyiapkan tempat khusus bagi para PKL. Salah satunya di eks RSUD Jl. Kesehatan yang kini bernama Food Colony dan diluncurkan langsung oleh Bupati Baddrut Tamam.
Namun, Instansi terkait yang menangani PKL belum mampu menata mereka di tempat yang telah disiapkan.