Artikel

Memahami Hak dan Kewajiban Konsumen sebagai Usaha untuk Memperkuat Perlindungan dalam Mengoptimalkan Pengalaman Berbelanja

×

Memahami Hak dan Kewajiban Konsumen sebagai Usaha untuk Memperkuat Perlindungan dalam Mengoptimalkan Pengalaman Berbelanja

Sebarkan artikel ini
Memahami Hak dan Kewajiban Konsumen sebagai Usaha untuk Memperkuat Perlindungan dalam Mengoptimalkan Pengalaman Berbelanja
FOTO Nimas Sekar Wangi

Memahami Hak dan Kewajiban Konsumen sebagai Usaha untuk Memperkuat Perlindungan dalam Mengoptimalkan Pengalaman Berbelanja

Oleh : Nimas Sekar Wangi
Prodi: Akuntansi
Universitas : Universitas Muhammadiyah Malang

_________________________________________

ARTIKEL – Pada era globalisasi pastinya semua orang sering terlibat aktivitas transaksi sebagai pelaku usaha maupun sebagai konsumen. Dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen dengan mengoptimalkan pengalaman dalam berbelanja, tentunya tidak luput dari hukum yang mengaturnya. Akan tetapi masih saja ada konsumen yang bahkan belum mengetahui hak dan kewajibannya sama sekali, sehingga sampai sekarang masih terdapat pelanggaran pada hak dan kewajiban konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan tidak mengindahkan hak dan kewajiban yang dimiliki konsumen. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui serta memahami hak dan kewajiban konsumen sebagai usaha untuk memperkuat perlindungan dalam mengoptimalkan pengalaman berbelanja.

Sebagai konsumen tentunya harus memastikan apa yang dibeli merupakan barang yang layak dipakai atau dikonsumsi. Biasanya ada beberapa konsumen yang yang melakukan protes kepada penjual karena terdapat beberapa masalah pada barang yang dibeli maupun jasa yang disewa. Sebaliknya pelaku usaha tersebut juga berdebat kepada konsumen karena tidak mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Dikarenakan adanya perdebatan yang tidak membuahkan hasil, kebanyakan konsumen memilih untuk diam dan menerima barang yang didapatkan dari pembelian tersebut terdapat masalah.

Oleh karena itu, sangat penting bagi konsumen untuk mengetahui hak dan kewajibannya. Hal ini perlu diketahui dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari ketika melakukan aktivitas transaksi untuk meminimalisir perdebatan antara pelaku usaha dan konsumen karena ketidaktahuan konsumen akan hak dan kewajibannya.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 1, “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.” Dalam hal ini, hak-hak konsumen dilindungi oleh hukum sehingga apabila hak-hak konsumen dilanggar, maka akan mendapat sanksi sesuai yang diatur dalam perundang-undangan. Oleh karena itu, mengetahui hak sebagai konsumen tentunya sangatlah penting agar terhindar dari pelanggaran hak-hak konsumen. Beberapa hak-hak konsumen yang perlu diketahui.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 BAB III Hak dan Kewajiban Konsumen Pasal 4 adalah sebagai berikut:

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Hal tersebut sangat pentin bagi konsumen karena apabila salah satu dari aspek kenyamanan, keamanan, dan keselamatan tidak terpenuhi, maka barang atau jasa tersebut tidak layak pakai ataupun dikonsumsi.

2. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa. Konsumen berhak untuk mengetahui informasi mengenai barang atau jasa yang akan digunakan atau dikonsumsi. Biasanya pelaku usaha sering menyembunyikan kecacatan yang terdapat pada barang atau jasa yang dimilikinya sebelum dijual atau disewakan kepada konsumen.

Penyembunyian informasi yang dilakukan pelaku usaha tersebut sudah melanggar hak-hak konsumen. Tak jarang banyak konsumen yang menderita kerugian dan melakukan protes kepada pelaku usaha tersebut karena tidak adanya informas yang jelas dan jujur mengenai barang atau jasa yang akan dikonsumsinya.

3. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Seringkali konsume mengeluhkan bahwa pelayanan yang didapatkan tidak sama dengan konsumen lainnya, padahal mereka bertransaksi pada pelaku usaha yang sama. Diskriminasi yang didapatkan membuat beberapa konsumen berpikir untuk mencari pelaku usaha lain yang menjual atau menyewakan barang atau jasa yang sama dengan kualitas pelayanan yang baik. Apabila diskriminasi dalam pelayanan terhadap konsumen tetap ada dikhawatirkan kepercayaan konsumen untuk membeli atau menyewa barang atau jasa akan menurun drastis sehingga mengganggu perekonomian negara.

4. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Saat ini banyak ditemukan kasus barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan barang yang di pesan dan uniknya pelaku usaha yang berhubungan dengan kasus tersebut tidak mau memberikan kompensasi kepada konsumen yang menderita kerugian karena barang atau jasa yang diterima tidak sesuai pesanan. Hal ini tentunya sangat merugikan konsumen karena sudah rugi secara materiil.

5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Seringkali baik konsumen maupun pelaku usaha melupakan hak ini. Kebanyakan dalam menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen selalu dipersulit karena ketidaktahuan cara untuk menyelesaikannya. Sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen bisdiselesaikan secara hukum melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK) dengan cara konsiliasi, mediasi, dan arbitrase (Samosir, 2018).

Ketika konsumen telah mengetahui hak-hak yang dimilikinya, tentunya konsumen juga harus mengetahui kewajibannya. Seringkali konsumen melupakan kewajibannya sehingga dapat merugikan pihak lain ketika konsumen tidak melaksanakan kewajibannya.

Kewajiban konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 BAB III Hak dan Kewajiban Konsumen Pasal 5 antara lain:

1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. Maksudnya adalah konsumen wajib membaca informasi atau deskripsi tentang produk agar mengerti spesifikasi produk, cara kerja produk, cara pemakaian produk sehingga dapat yakin apabila produk tersebut aman dan layak digunakan.

2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa. Hendaknya iktikad baik dalam bertransaksi senantiasa diterapkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan saat melakukan transaksi.

3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. Apabila membayar tidak sesuai yang disepakati dikhawatirkan salah satu pihak akan merasa dirugikan.

4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Memahami hak dan kewajiban konsumen adalah langkah penting dalam menjalankan peran kita sebagai konsumen yang cerdas dan bertanggung jawab. Hak konsumen memberikan perlindungan dan kepastian, sementara kewajiban konsumen membantu menjaga keseimbangan dalam hubungan antara pelaku bisnis dan konsumen. Dengan memperkuat perlindungan konsumen dan mengoptimalkan pengalaman belanja, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil dan saling menguntungkan bagi semua pihak

Daftar Pustaka
Samosir, A. (2018). PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN YANG DILAKUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK). JURNAL HUKUM, LEGAL STANDING, 2(2), 3–9. https://doi.org/10.24269/ls.v2i2.1245 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 BAB III Hak dan Kewajiban Konsumen Pasal (4), Pasal (5).