Memahami Hak Kekayaan Intelektual (HAKI): Pentingnya Mendaftarkan dan Melindungi Hasil Karya
Oleh : Haurina Maknuun Argadiredja
Prodi: Akuntansi
Universitas Muhammadiyah Malang
Email: haurinamaknuun28@gmail.com
____________________________
ARTIKEL – Pada zaman sekarang ada sebagian orang yang belum mengetahui apa yang dimaksud dari HAKI. HAKI atau Hak kekayaan Intelektual adalah suatu hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual. Hak intelektual merupakan suatu hak ekslusif yang diberikan hukum atau peraturan kepada seorang atau kelompok atas karya ciptanya.
Setiap ide-ide cemerlang dan kreatif yang tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia yang berguna dan memberikan dampak baik dari berbagai aspek yang perlu di akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cerdas dan kreatif yang telah diciptakan tidak diambil atau di bajak oleh pihak lain.
Untuk itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk tingkat internasional organisasi yang mewadahi bidang HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) adalah WIPO (Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia).
HAKI sendiri memiliki beberapa cabang seperti:
1. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemilik Hak Cipta untuk mengatur, mengumumkan atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan Undang-undang yang berlaku.
2. Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya itu di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
3. Merek
Merek adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal.
4. Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
5. Rahasia Dagang
Rahasia dagang meliputi cara produksi, cara pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
6. Lisensi
Lisensi adalah pemberian izin atau penyerahan hak atau sesuatu dari satu pihak ke pihak lainnya untuk melakukan produksi atas suatu produk atau jasa tertentu yang sebelumnya telah dipatenkan oleh yang menciptakannya pertama kali.
Setiap cabang HAKI memiliki peraturan dan persyaratan khusus untuk pendaftaran dan perlindungan. Penting bagi pencipta dan pengusaha untuk mengetahui peraturan ini dan mendaftarkan karya atau produk mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual mereka.
Selain mendapatan perlindungan dari HAKI, dapat juga memberikan keuntungan yang beragam seperti menghindarkan tindakan plagiarisme, meningkatkan penghasilan, dan meningkatkan nilai suatu produk atau jasa.
Maka oleh itu sebaiknya kita mendaftarkan sebuah ide atau karya seperti lagu, teknologi dan lain-lain melalui ada 4 cara; Pertama: Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Kedua: Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia.
Ketiga: Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar dan Keempat: Jika ingin mendaftarkan mandiri bisa dilakukan secara online melaui situs http://www.dgip.go.id/.