Daerah

Monitoring Sidang Isbath Nikah, Bupati Bondowoso : Ini Penting di Sistem Adminduk

×

Monitoring Sidang Isbath Nikah, Bupati Bondowoso : Ini Penting di Sistem Adminduk

Sebarkan artikel ini
Monitoring Sidang Isbath Nikah, Bupati Bondowoso : Ini Penting di Sistem Adminduk
Kepala Pengadilan Agama Bondowoso, Zainul Arifin

Monitoring Sidang Isbath Nikah, Bupati Bondowoso : Ini Penting di Sistem Adminduk

LIMADETIK.COM, BONDOWOSO – Bupati Bondowoso KH. Abdul Hamid Wahid melakukan monitoring pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Tahun 2025 di Pengadilan Agama Bondowoso, Jumat (19/12/2025).

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong tertib administrasi kependudukan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Bupati menegaskan bahwa pencatatan pernikahan memiliki peran penting dalam sistem administrasi kependudukan.

Menurutnya, legalitas pernikahan akan berdampak langsung pada berbagai layanan publik lainnya, seperti pengurusan dokumen kependudukan dan akses pelayanan pemerintah.

“Pencatatan nikah ini sangat penting karena berimbas pada administrasi kependudukan lainnya dan pelayanan pemerintah. Melalui kerja sama antara pemerintah daerah, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama, kami memberikan layanan kepada masyarakat agar memperoleh buku nikah secara sah, terutama bagi masyarakat tidak mampu,” ujarnya pada Limadetik.com.

Ia berharap, melalui layanan Sidang Isbat Nikah ini, administrasi kependudukan masyarakat dapat tertib dan pelayanan publik berjalan lebih baik. Selain itu, Bupati juga mendorong agar cakupan layanan dan wilayah pelaksanaan dapat terus ditingkatkan di masa mendatang.

“Ke depan, kami berharap kerja sama lintas instansi ini semakin diperluas, baik dari sisi cakupan maupun area pelayanan. Masyarakat yang membutuhkan layanan ini juga diharapkan terdorong untuk secara mandiri mencatatkan pernikahannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Zainul Arifin, menyampaikan bahwa jumlah permohonan isbat nikah yang diajukan pada tahun 2025 mencapai 219 pasangan. Dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil perkara yang tidak dapat dikabulkan.

“Secara keseluruhan ada 219 pasangan yang mengajukan permohonan isbat nikah. Namun, terdapat sekitar empat perkara yang tidak memenuhi persyaratan rukun sah pernikahan,” jelas Zainul Arifin.

Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan.