DaerahPolitik

Nasib Ketua DPRD Sumenep, Ini Hasil Rapat Pleno DPC PKB

×

Nasib Ketua DPRD Sumenep, Ini Hasil Rapat Pleno DPC PKB

Sebarkan artikel ini
dul siam dan h herman dprd sumenep
sumber foto arsip media

SUMENEP, limadetik.com – Persoalan internal DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep, Jawa Timur tak kunjung reda. Kali ini giliran Ketua DPC PKB Sumenep, KH. Imam Hasyim yang menyatakan dengan tegas akan memberikan sanksi kepada Ketua DPRD setempat, H. Herman Dali Kusuma bila tidak mematuhi hasil rapat pleno internal PKB.

Bahkan dia mengancam tidak akan segan-segan mengeluarkan sanksi terberat berupa pencabutan H.Herman Dali Kusuma dari keanggotaan PKB.

Pasca Kabar SK Pengganti Sudah Keluar, Ketua DPRD Sumenep Tiga Hari Tidak Masuk Kantor

Membangkang, Ketua DPRD Sumenep Terancam Dipecat dari PKB

Pasca SK Penggantian Turun, Ketua DPRD Sumenep Angkat Bicara

“Saya sudah sangat kooperatif pada beliau, dan saya benar-benar mengayomi. Sebenarnya saya kasihan, kalau (tetap tidak mencabut gugatan) terpaksa kami akan cabut keanggotaannya,” katanya selesai rapat Pleno, Kamis (25/10/2018) malam.

Berdasarkan rapat Pleno internal DPC PKB, sedikitnya menghasilkan dua keputusan. Yakni, pertama memberikan kesempatan bagi H.Herman untuk mencabut gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep atas keputusan reposisi ke anggota di DPRD Sumenep maksimal hingga Selasa, (30/10/2018).

Kedua membacakan hasil rekomendasi yang menetapkan bahwa H.Herman tidak lagi menjadi ketua DPRD, tetapi digantikan H. Dul Siam. Pembacaan itu harus dilakukan pada Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Sumenep, yang bakal digelar dalam pekan ini.

“Kami kira ini sudah sangat fair tidak ada ketersinggungan, dan mereka sudah menerima ikhlas karena Allah, kami kira semua legowo tidak akan ada persoalan lagi,” terang mantan Ketua DPRD Sumenep tersebut.

Sebagaimana diberitakan media ini, H. Herman sebagai Ketua DPRD Sumenep menggugat Ketua DPC PKB Sumenep, Ketua DPW PKB Jawa Timur dan Ketua DPP PKB ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Gugatan itu dilakukan setelah turunnya SK DPP PKB tentang pergantian Ketua DPRD Sumenep, yang digantikan oleh Dul Siam selaku Sekretaris DPC PKB Sumenep.

Tindakan itu menyebabkan Pimpinan DPRD Sumenep menolak membacakan SK Pemberhentian pada rapat paripurna Rabu (24/10/2018) malam. (hoki/yd)