Limadetik.com – Oleh: Nurul Ayu Andira
OPINI – Surat edaran Juknis (petunjuk teknis) Kuliah Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Madura. Yang didasarkan pada:
◾Keputusan Rektor Nomor B-205/In. 38/R/PP.00.9/02/2020 tentang Pedoman Kuliah Pengabdian kepada masyarakat.
◾Edaran Rektor Nomor B-Ist 2/In.38/R/PP.00.9/03/3030 tentang pengaturan kegiatan akademik di masa penyebaran covid-19.
Yang di tetapkan di Pamekasan pada tanggal 4 Mei 2020 Rektor IAIN Madura, oleh Mohammad Kosim.
Jika biasanya KPM (Kuliah Pengabdian Masyarakat) dilakukan secara berkelompok dan di tempatkan secara acak. Namun, tidak untuk kali ini. Surat edaran Rektor IAIN Madura menetapkan teknik pelaksanaan KPM dilaksanakan secara individual/mandiri di sekitar rumah tinggal masing-masing peserta dalam lingkup RT/Dusun.
Aturan ini untuk menyesuaikan peserta KPM dengan wabah covid-19 yang sedang melanda. Masa kegiatan KPM berlangsung selama 26 hari, tiap hari bekerja selama 5jam, dengan bobot SKS KPM adalah 4 SKS.
Ruang lingkup dan bentuk kegiatan KPM yang di tetapkan meliputi: Penanggulangan dan pencegahan pandemi covid-19, penguatan Islam moderat, penguatan kemampuan baca tulis Al-Qur’an, pembinaan ibadah pembinaan akhlak, gerakan literasi, gerakan masjid/musholla bersih, gerakan lingkungan sehat dan bersih, gerakan lingkungan aman dan tertib, gerakan usaha dan ekonomi syariah, gerakan penguatan keluarga islami, dan kegiatan lain yang dipandang penting dan mendesak di masyarakat.
Kegiatan dalam ruang lingkup tersebut dapat dilakukan dalam bentuk, ceramah, mengajar, pendampingan belajar, diskusi, kerja sosial,dan bentuk lain yang cocok dengan kegiatan yang dilaksanakan.
Kewajiban peserta KPM, yang wajib dilakukan selama masa kegiatan; melaksanakan kegiatan individual selama di lokasi sesuai ketentuan, membuat dan menyetor laporan mingguan kepada DPL melalui WA, membuat dan menyetor satu video pendek, terkait dengan aktivitas KPM, kepada DPL melalui WA, membuat laporan akhir dalam bentuk artikel, dan meng-upload ke laman SIPPOL setelah disetujui oleh DPL. Peserta KPM juga diberi sanksi apabila tidak membuat laporan mingguan dan/laporan akhir, tidak lulus. Terlambat menyetor kan laporan akhir, pengurangan nilai.
Tugas dilakukan secara Daring. Dan kegiatan KPM akan dimulai pada tanggal 2-27 Juni 2020. Pelaksanaan KPM ini dinilai menyulitkan bagi para mahasiswa IAIN Madura yang menjadi peserta KPM, mereka beranggapan aturan KPM tersebut terlalu ruwet. Apalagi harus dilakukan secara mandiri yang artinya harus dilakukan perorangan, belum lagi mereka baru mengetahui bagaimana itu KPM.
Penulis adalah: Mahasiswi IAIN Madura, Prodi Pendidikan Bahasa Arab












