LIMADETIK.COM, SUMENEP – Terdakwa oknum kiai, pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Sumenep dengan Pidana penjara selama 9 tahun 4 bulan dan denda Rp 500 juta.
Sidang putusan terhadap terdakwa K.M.Zurni Tamam, berlangsung pada Hari Selasa 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Bulan September 2022 tahun silam.
Plt Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Slamet Pujiono, SH. dalam keterangannya kepada media ini menyampaikan, bahwa hakim memutuskan berdasarkan primer pasal 81 uu no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, terkait dengan pemaksaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
“Kalau tuntutan Jaksa sebelumnya terhadap terdakwa selama 14 tahun pidana penjara dan denda 1 miliar. Namun, hakim telah memutuskan menuntut terdakwa dengan pasal yang sama yakni pasal 81 ayat (1) undang-,undan nomor 17 tahun 2016 dengan pidana penjara selama 9 tahun 4 bulan, dan denda Rp.500.000.000,- sub 1 bulan kurungan” katanya, Kamis (16/2/2023).
Atas putusan hakim kata Kasi Pidum, Jaksa Penuntut Umum masih fikir-fikir apakah menerima atau tidak. Ia menilai, ada waktu selama satu minggu ke depan bagi jaksa untuk melakukan banding atau menerima atas putusan hakim tersebut.
“Setelah putusan hakim sejak tanggal 14 Februari kemarin, kita masih fikir-fikir, apakah mau banding atau tidak. Kalau, tidak banding, ya otomatis putusan hakim berupa pidana penjara selama 9 tahun 4 bulan dengan Rp 500 juta sub 1 bulan kurungan ini berarti diterima” ungkapnya.
Sementara untuk terdakwa lanjut Kasi Pidum Kejari Sumenep, Slamet Pujiono, belum menyatakan sikap, apakah banding atau tidak. “Belum ada pernyataan banding dari terdakwa, jika memang nanti ada, ya tidak boleh lewat tujuh hari setelah tanggal putusan kemarin” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh K.M.Zurni Tamam, terjadi pada bulan September 2022 lalu, dan berkas tahap ke II masuk di Kejari Sumenep pada akhir Oktober 2022, dan mulai disidangkan pada november 2022.