Nasional

Oknum Wartawan Situbondo Dipanggil Oleh Polisi, Ada Apa?

×

Oknum Wartawan Situbondo Dipanggil Oleh Polisi, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
20180317 190425
Surat pemanggilan salah satu oknum wartawan inisial FH (Foto: Aka)

SITUBONDO, Limadetik.com – Diberitakan sebelumnya terkait pemberitaan salah satu media online Situbondo Kamis, (01/03/2018) yang menyebutkan salah satu Kepala Desa Situbondo yang dirasa mencemarkan nama baiknya melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Berawal dari salah satu warga inisial BO tidak lain sebagai narasumber berita terkait yang diduga pungli di praktek prostitusi gelap yang ada di desanya. Sehingga BO dilaporkan ke Kepolisian Resort Situbondo.

Pada hari Jum,at, (16/03/2018) sekitar pukul 14:00 wib surat pemanggilan diserahkan kepada salah satu oknum wartawan media online inisial FH selaku wartawan yang menulis berita tersebut. Yang berjudul “Mandul Perda 27 Tahun 2004 Di Eks. Lokalisasi Kota Situbondo.

Saat dikonfirmasi media ini FH membenarkan pemanggilan atas dirinya. Sabtu, (17/3/2018).

“Surat dengan Nomor K/544/III/2018/Satreskrim, perihal permintaan keterangan sebagai saksi pada Senin, (19/03/2018) pukul 09:00 wib bertempat diruang Unit II / Sat Reskrim Polres Situbondo”, katanya.

Dia mengaku, “Dalam pemanggilan tersebut dengan pelapor inisial (S) tentang perkara pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 sub 311 KUHP. Atas penulisan berita atas nama BO sebagai nara sumber”. Sembari menunjukkan surat pemanggilan atas dirinya.

“Saya pribadi siap untuk dimintai keterangan bahkan dokumen atau alat bukti sudah saya persiapkan. Yang terpenting saya sebagai jurnalis sudah memenuhi kode etik sebagai jurnalis dan penulisan berita itu memang sudah memenuhi unsur yang berlaku,” pungkasnya. (Aka/LD)