Kamis, (26/4/2018)
KALTENG, Limadetik.com — Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggungjawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan menaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditilik dari pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa, sepertinya ada saja sebagian desa menemukan permasalahan dan berujung berurusan dengan hukum dan pihak yang berwenang.
Maka oleh sebab itu dalam kerangka implementasi Undang-undang Desa pemberdayaan merupakan sebuah konsep pembangunan yang menjujung tinggi nilai kedaulatan masyarakat desa sebagai subyek, kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak dan kewenangan.
Karena itu keberhasilan pemberdayaan masyarakat desa tidak hanya diukur secara materialistik, terpenuhinya sarana dan prasarana fisik, tetapi juga diukur dari tingkat pemerataan kesejahteraan. Di atas itu semua ukuran yang terpenting adalah perubahan sikap dan perilaku masyarakat.
Pemberdayaan merupakan wujud lain dari pendidikan karakter yang mendorong masyarakat tidak hanya semakin mampu atau terampil, tetapi berkembang menjadi masyarakat yang memiliki integritas sosial.
Guna membangkitkan semangat partisipasi dan kesadaran kritis masyarakat, diperlukan keberanian dan inovasi yang mampu melindungi hak-hak masyarakat desa melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang sinergis dan terintegrasi. Menjadi penting kedepan, bagaimana menjadikan satu dokumen perencanaan untuk semua dan satu dokumen anggaran desa untuk semua.
Perencanaan desa akan dipercaya oleh masyarakat ketika ada kepastian bahwa program dan kegiatan termasuk/terakomodasi dalam kebijakan penganggaran, Sehingga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran dapat lebih terjamin.
Dengan demikian desa dituntut untuk mampu menyusun sebuah perencanaan pembangunan yang paripurna menjawab seluruh persoalan yang dihadapi desa dengan didukung oleh potensi dominan yang dimiliki sebagaimana telah disepakati bersama dengan masyarakat dalam Visi dan Misi Desa.
Penulis : Risky
Editor : Yudi