Scroll Untuk Membaca Artikel

Orang Tua Patut Waspada, Balita di Sumenep Jadi Korban Sodomi

×

Orang Tua Patut Waspada, Balita di Sumenep Jadi Korban Sodomi

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pencabulan
ilustrasi

SUMENEP, Limadetik.com – Para orang tua perlu meningkatkan perhatian kepada anak-anaknya. Pasalnya, di Sumenep, Jawa Timur belita yang masih umur 3 tahun menjadi korban sodomi.

Korban diketahui adalah inisial AR (perempuan) dan inisial H (laki-laki). Keduanya merupakan warga Dusun Mamburit, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Tersangka inisial RR (13) warga Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken. Ia sehari-hari ikut kakak iparnya bekerja sebagai nelayan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Selasa (5/12/2017).

Perbuatan tak patut ditiru itu dilakukan di dalam rumah milik Satrawi, tepatnya dikamar tamu Dusun Mamburit, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa.

Modus operandi, tersangka melakukan sodomi atau berbuat cabul terhadap korban dengan menurunkan celana pendek selutut milik korban. Kemudian korban inisial H disuruh tengkurap.

“Setelah itu korban ditindih dan penis tersangka dimasukkan ke anus. Tetapi untuk korban H tidak bisa masuk.
Kemudian celana dalam anak inisial AR diturunkan selutut lalu disuruh tengkurap. Lalu penis tersangka dimasukkan ke anus. Setelah masuk digerakkan naik turun dan selesai dicabut dan celana dalam dinaikkan lagi,”bebernya.

Peristiwa itu terungkap setelah pada pukul 13.00 Wib, ibu korban mencari AR untuk disuruh tidur siang. AR ditemukan di rumah Satrawi. Setelah itu dibawa pulang.

“Saat mau tidur siang itu, AR menangis kesakitan. Setelah dicek celana dalamnya ada bercak darah dari anusnya, lalu korban AR bilang sama ibunya bahwa anusnya dimasuki venisnya RR. Lalu orang tuanya lapor ke Kades diteruskan ke Polsek Kangean,” terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan, tadi pagi sekitar pukul 03.00 Wib tersangka ditangkap polisi. Kini, Ia didampingi keluarganya masih dalam perjalanan menuju Polres Sumenep.

“Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) jo 76 E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak,”tukasnya. (Hoki/swd)

× How can I help you?