BANGKALAN, Limadetik.com – Panwaslu Kabupaten Bangkalan,Madura,Jawa Timur laksanakan rapat koordinasi (Rakor) terkait kampanye dikantor Panwaslu pada hari Selasa (30/01/2018) kemarin.
Mustain Saleh Panwaslu Bangkalan mewanti-wanti kepada semua kalangan terutama tim pasangan calon untuk menghindari money politik dan tidak sampai melakukan nya di Pilkada serentak 2018 tahun ini.
Menurut Mustain, terkait dengan money politik pada pilkada, konsekuensi hukumnya sudah sangat jelas 2 tahun sampai 7 tahun penjara, bukan lagi hukuman percobaan. Sebab, Pilkada kali ini sangat berbeda dengan pilkada sebelumnya.
“Kami berharap dan meminta pada pihak kecamatan untuk menginfentalisir kejadian yang sudah dilakukan oleh bakal calon,” tuturnya pada hari Rabu,(31/1/2018).
Mustain juga berjanji akan mengingatkan para tokoh di kecamatan maupun di desa yang potensial menjadi penggerak ataupun kalangan ulama dan kalangan blater.
“Terkait money politik dipilkada akan kita dekati dan kita kasih pemahaman tentang aturan-aturan yang baru dan mudah-mudahan beliaunya mau mendengarkan kita,” kata Tain penuh harap.
Untuk kedepannya ucap Mustain sapaan akrabnya, sebelum dan setelah penetapan bakal calon sesuai dengan yang disampaikan oleh kasat Intel secepatnya setelah penetapan atau sebelum penetapan dirinya akan terjun ke kalangan blater dan kiai kampung untuk mengantisipasi terjadinya money politik.
Masih kata Mustain, nanti dibulan ramadhan, dirinya mengaku berat untuk mengantisipasi money politik dengan sebutan sodakoh politik.
“Pastinya kita faham dan tau betul masyarakat madura itu pasti ada buka bersama Sholat traweh bersama ada pembagian sarung sodakoh dan lain semacamnya,”ucapnya.
Dan nanti setelah masuk ke ranah kampanye apakah itu murni sodakoh atau politik uang kita akan melihat apakah disana akan ada penyampaian visi misi atau ajakan lainnya.
Mustain menambahkan, sesuai dengan peraturan KPU yang baru No 4 tahun 2017 dibatasi harga maksimal Rp. 25 ribu. Undang-undang masih memberikan kesempatan untuk pemberian barang seperti itu.
“Bentuk pemberian lainnya dibulan rhomadam apakah sarung itu masuk ke batasan maksimal ya kita lihat patokan harganya, melebihi Rp. 25 ribu atau tidak, Jadi pembagian sembako yang sekiranya melebihi batas itu bisa-bisa dinamakan money politik,” jelasnya.
Dalam hal money politik ini, Panwaslu dan Panwas kecamatan akan diturunkan kelapangan kalau sudah penetapan dan pengambilan nomor, setelah itu semua harus mengikuti aturan KPU.(zen/yd)