SUMENEP, LimaDetik.Com – Dewan Perwakilan Daerah (D0RD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2021-2024.
Ketua DPRD Sumenep, Abd.Hamid Ali Munir dalam pembukaan rapat paripurna menyampaikan, bahwa pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang terpilih adalah menindak lanjuti surat KPU tertanggal 22 Januari 2021 yang mengamanatkan untuk segera menyampaikan surat penetatapan KPU ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur.
“Pada dasarnya paripurna ini adalah amanah yang harus segera kami sampaikan berdasarkan Surat Keputusan KPU Sumenep nomor 08/PR.02.7-kpt/3529/KPU-Kab/I/

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Abd.Hamid Ali Munir juga menyampaikan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep periode 2016-2021 akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021. Dan selanjutnya akan diteruskan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pilkada 2020 lalu.
“Masa jabatan Bupati KH.A.Buya Busyro Karim bersama Wakilnya Achmad Fauzi akan berakhir pada 17 Februari 2021. Maka dengan demikian, DPRD Sumenep akan segera mengirimkan surat ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur untuk segera melantik Bupati dan Wakil Bupati Achmad Fauzi-Dewi Khalifah” tukasnya.
Acara rapat paripurna pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep ini selain dihadiri Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021 yakni Busyro Karim dan Achmad Faazi, Sekda Sumenep Edy Rasiadi hadir juga Ketua KPU Sumenep, Kerua Bawaslu, Kajari Sumenep dan tamu undangan lainnya.
(yd/yd)