DPRD Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan RPJMD Melalui Rapat Paripurna
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten sampaikan nota penjelasan tentang RPJMD melalui rapat paripurna bersama Pemerintah Daerah (Pemkab). DPRD dalam hal ini sebagai unsur lembaga pemerintahan daerah memiliki kewenangan yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu mengacu pada ketentuan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa “untuk penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, daerah membentuk perda”.
Begitu juga dengan ketentuan Pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, menegaskan bahwa pembahasan setiap rancangan peraturan daerah, baik yang diusulkan oleh Kepala Daerah maupun oleh DPRD harus didahului dengan penjelasan dari pihak pengusul yang disampaikan dalam rapat paripurna”.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin menyampaikan pokok-pokok penjelasan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah usul prakarsa DPRD Kabupaten Sumenep Tahun 2025.
Pertama Raperda tentang sistem kesehatan daerah, ia menyampaikan, untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan mencerdasakan kehidupan bangsa, maka diperlukan upaya yang nyata, konkrit, terarah, terintegrasi dan terpadu oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya.
Pembangunan kesehatan yang nyata memerlukan suatu regulasi dalam peraturan daerah sebagai dasar terselenggaranya Sistem Kesehatan Daerah. Pemerintah sebagai penanggungjawab utama terselenggaranya kerjasama dari lintas sektoral, ikatan profesi kesehatan dan dari pihak swasta dalam memadu padankan pelaksanaan dan pelayanan kesehatan.
“Oleh karena itu perlu ditetapkan suatu peraturan daerah tentang sistem kesehatan daerah sebagai payung hukum pelaksanaan pelayanan dan penyelenggaraan sistem pelayanan kesehatan di daerah” kata Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, Rabu (2/7/2025).
Kemudian Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petambak garam di daerah, menurut H. Zainal, Kabupaten Sumenep merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang memiliki wilayah laut dan pesisir yang tentu saja memiliki potensi garam yang sangat besar yang dapat dimanfaatkan menjadi potensi ekonomi bagi peningkatan kesejahteraan petambak garam.
Ia juga menilai, masyarakat sekitar pesisir maupun masyarakat pada umumnya, yang tentu saja juga harus tetap menjaga kelangsungan sumber daya lingkungan sekitar pesisir dari dampak lingkungan yang ditimbulkan, terutama dari proses pengelolaan pergaraman.
Bahkan kata Ketua DPRD dari PDI Perjuangan itu, potensi garam di Kabupaten Sumenep luar biasa besar, Oleh karena itu, untuk mengembangkan dan mengoptimalkan potensi garam yang ada diperlukan produk hukum berupa peraturan daerah yang mengatur berbagai upaya yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah dan berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Maka melalui pengembangan potensi petambak garam dan pengolahannya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan bagi petambak garam serta masyarakat sekitar pantai” terangnya.
Adapun yang ketiga yaitu Rapeeda tentang pedoman pengemdalian pencemaran air pemukiman bagi usaha tambak udang, dimana kualitas lingkungan hidup dan sumber daya air yang berfungsi untuk menopang kehidupan warga negara harus dapat dipastikan selalu berada dalam kondisi yang baik.
“Dalam rangka memastikan fungsi tersebut berjalan sebagaimana mestinya, maka perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, salah satunya dalam bentuk pengendalian pencemaran air” ungkapnya.
Selain memastikan dan menjamin tersedianya kondisi lingkungan yang baik dan sehat, pemerintah juga berkewajiban untuk dapat menjamin kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari sisi ekonomi bagi setiap warga negaranya.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satu cakupannya adalah tentang perlindungan dan pengelolaan mutu air yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian dan pemeliharaan.
H. Zainal menyebutkan, pengaturan pengendalian dalam Raperda ini mencakup pengendalian di level Usaha Tambak Udang, dimulai pada tahap perencanaan melalui mekanisme persetujuan lingkungan dengan dokumen lingkungan hidup berupa Amdal, UKL-UPL atau SPPL. Pengendalian di tahap operasi dan pascaoperasi menggunakan instrumen buku mutu lingkungan dan kreteria buku kerusakan lingkungan.
Upaya pengendalian dilakukan dengan menyelaraskan antara rumusan pengaturan kemudahan perizinan dengan pengaturan dampak dari usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup” ujarnya.
Selanjutnya, juga diatur pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup yang dilakukan untuk menjamin ketentuan yang telah ditetapkan untuk usaha tambak udang yang dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan akan mendapatkan konsekuensi apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan terhadap kewajiban pada persetujuan lingkungan dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.
“Penerapan terhadap penegak hukum tersebut dilakukan dengan prinsip ultimum remedium dan melalui tahapan penerapan sanksi administrasinya” demikian nota penjelasan tentang RPJMD 2025-2029 yang dibacakan Ketua DPRD Sumenep