SUMENEP, Limadetik.com – Satreskoba Polres Sumenep, Jawa Timur mengungkap kasus Narkotika jenis sabu terhadap tersangka Pasangan suami istri (Pasutri), Selasa (20/2/2018) pukul 18.30 Wib.
Pasutri tersebut diketahui bernama Miswati (40) warga Dusun Ares Tengah, Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang. Sedangkan suaminya bernama Nuryadi (32) warga setempat. Tetapi alamat di KTP, Desa Krajan Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten.
“Tersangka Miswati ditangkap saat berada di pinggir jalan raya depan warung Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit, Rabu (21/2/2018).
Dari tangan tersangka Miswati, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,04 gram. Sobekan plastik warna Merah dan Sobekan kertas tisu warna putih sebagai bungkus sabu. Satu buah tas ukuran sedang bergambar Angry Bird warna merah kombinasi hitam sebagai tempat menyimpan Sabu.
Termasuk satu buah HP merk Samsung warna Gold bersilikon warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario No. pol: B-4885-TKL warna hitam. Begitu juga dari tersangka Nuryadi, polisi menyita satu buah HP merk Nokia warna hitam bersilikon warna merah.
Kronologis penangkapan pasutri itu berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor memang sering bertransaksi dan mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Batang-batang. Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap terlapor.
“Kemudian menerima informasi bahwa terlapor Miswati berada dipinggir jalan Desa Batang-batang laok seorang diri. Setelah dianggap positif, tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan,” terangnya.
Terbukti, dari tangan terlapor ditemukan barang bukti satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,04 gram yang disimpan pada sebuh tas yang dibawa Miswati.
Setelah di interogasi terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dari hasil membeli kepada warga Sokobanah, Sampang. Saat membeli ia bersama suaminya, Nuryadi.
Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Nuryadi dirumahnya. Saat diinterogasi terlapor Nuryadi mengakuinya memang bersama istrinya membeli sabu di Sokobanah.
“Kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tukasnya. (hoki/rud)