Pegawai Administrasi Diduga Melakukan Korupsi Perjalanan Dinas
Oleh : Naufal Alwan Dhiya Ulhaq
Program Studi: Administrasi Publik
Fakultas: Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
_______________________
ARTIKEL – Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang bekerja di bidang administrasi diduga melakukan tindak pidana korupsi. Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, mengatakan modus tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai tersebut yakni dengan memotong uang perjalanan dinas pegawai KPK.
Akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh pegawai tersebut, kata Cahya, kerugian ke uangan negara ditaksir mencapai Rp 550 juta.
Bentuk dugaan korupsi yang dilakukan oknum pegawai KPK itu berupa pemotongan uang perjalanan dinas. Berikut sejumlah faktanya:
1. Pegawai KPK Tilep Uang Perjalanan Dinas
Cahya menjelaskan, bentuk dugaan korupsi yang dilakukan oknum pegawai KPK itu berupa pemotongan uang perjalanan dinas. Ia menjelaskan, kasus ini diketahui usai pimpinan pelaku melapor ke Inspektorat KPK.
2. Tilep Uang Dinas hingga Rp 550 Juta Selama 2 Tahun
Sekjen KPK, Cahya H Harefa menjelaskan, dari pemeriksaan awal dugaan korupsi itu terjadi di periode 2021-2022. Adapun pemotongan uang dinas itu, oknum tersebut meraup uang ratusan juta rupiah.
3. Oknum Pegawai Dibebastugaskan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan oknum pegawainya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, dengan menyelewengkan dana perjalanan dinas sebesar Rp550 juta. KPK belum merinci identitas oknum pegawai tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kasus dugaan korupsi kembali terjadi di ruang lingkup internalnya. Kali ini satu orang pegawai di bidang Administrasi KPK diduga melakukan penyelewengan biaya perjalanan dinas. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tindakan korupsi ini diduga terjadi dalam bentuk pemotongan uang perjalanan dinas.
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah. Menyusul pengungkapan kasus ini, KPK telah memulai penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terhadap oknum pegawai tersebut.
Walapun terasa sulit untuk membasmi secara revolusioner budaya korupsi yang terjadi pada setiap elemen pemerintahan, namun kesadaran pemerintah dan masyarakat diharapkan bersama-sama mengikis korupsi terhadap anggaran dan pelayanan pemerintahan.
Kebijakan pemberian tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja pegawai yang meningkatkan jumlah pendapatan mereka dari yang sebelumnya belum dapat menurunkan tingkat korupsi seperti yang diharapkan. Sebuah strategi pemberantasan memerlukan prinsip transparan dan bebas konfl ik kepentingan.
Transparansi membuka akses publik terhadap sistem yang berlaku, sehingga terjadi mekanisme penyeimbang. Warga masyarakat mempunyai hak dasar untuk turut serta menjadi bagian dari strategi pemberantasan korupsi. Saat ini optimalisasi penggunaan teknologi informasi di sektor pemerintah dapat membantu untuk memfasilitasinya.
Strategi pemberantasan juga harus bebas kepentingan golongan maupun individu, sehingga pada prosesnya tidak ada keberpihakan yang tidak seimbang. Semua strategi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan objektif. Instrumen strategi pemberantasan lain yang menjadi bagian dari elemen masyarakat adalah pers.
Transparansi dapat difasilitasi dengan baik dengan adanya dukungan media massa yang memainkan peranannya secara kuat. Dengan adanya kebebasan pers, maka kontrol masyarakat dapat semakin ditingkatkan lagi.
Salah satu yang menyebabkan hal tersebut adalah rendahnya moral serta kesadaran aparat dan masyarakat mengenai korupsi itu sendiri. Masyarakat menganggap korupsi sebagai suatu hal yang biasa sebab tanpa disadari, kita sudah terbiasa melakukan korupsi.
Misalnya saja dalam penyediaan alat tulis kantor, pegawai terbiasa mengambil uang yang tersisa dari dana yang disediakan. Padahal sesungguhnya dana tersebut untuk pembelian alat tulis yang kualitasnya lebih baik.
Akibat adanya kebiasaan korupsi ini, pemberantasan perilaku korupsi di Indonesia menjadi sulit dilakukan. Memperkecil ruang gerak kebiasaan dan perilaku korupsi merupakan alternatif lainnya yang patut ditempuh oleh pemerintah.
Ruang gerak tersebut dipersempit dalam pelaksanaan pelayanan pemerintahan, sehingga kesempatan untuk berperilaku korupsi bisa terkikis. Beberapa alternatif upaya yang dapat memperkecil ruang gerak korupsi tersebut adalah pendidikan anti korupsi, standar operasional prosedur pelayanan, e-service dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
a. Perlunya Pendidikan Anti Korupsi
Setiap Negara di dunia pun berusaha untuk memberantas korupsi walaupun melalui cara dan pendekatan yang berbeda-beda seperti melalui jalur hukum, pendidikan, budaya dan lainnya.
Indonesia pun telah gencar-gencarnya melakukan berbagai cara dan pendekatan untuk menekan tindak perilaku korupsi. Pemberantasan korupsi seharusnya dilakukan dengan cara mengubah kebiasaan masyarakat sejak dini dan menanamkan paradigma bahwa korupsi ini adalah suatu hal yang salah.
b. Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pemerintahan
Salah satu hal yang seharusnya disediakan oleh lembaga pemerintah dalam setiap kegiatan pelayanan masyarakat ialah adanya Standar Operasional Prosedur. SOP diperlukan sebagai pedoman bagi aparat pemerintah untuk melakukan kegiatan pelayanan. SOP ini menggambarkan adanya transparansi dalam pelayanan pemerintahan.
Prinsip transparansi ini penting karena pemberantasan korupsi dimulai dari transparansi dan mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik.
c. E-service
Pelayanan publik yang berkualitas dan memiliki integritas merupakan salah satu tujuan kegiatan pemerintahan. Tujuan ini harus terhindarkan dari kegiatan penyelewengan dalam pelayanan dan penyediaan public goods. E-service merupakan salah satu cara untuk membatasi ruang gerak korupsi.
Melalui e-service, peluang aparat pelaksana pelayanan semakin kecil untuk bertemu langsung dengan masyarakat. Masyarakat dapat menikmati layanan dengan tenang tanpa harus antri atau menunggu tanda tangan lurah atau camat atau pejabat berwenang lainnya. bila ada biaya atas pelayanan tersebut pun, masyarakat bisa langsung ke loket yang disediakan atau langsung melalui bank.
d. Adanya Partisipasi Masyarakat
Masyarakat sipil mendapatkan keabsahannya dari kegiatan yang dilakukan untuk memajukan kepentingan publik di bidang hak asasi manusia, lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan dan pemberantasan korupsi.
Masyarakat sipil dengan keahlian dan jaringan kerja yang dimiliki dapat menghadapi persoalan bersama, termasuk korupsi. Sebagian besar korupsi dilakukan oleh pejabat pemerintah dan sektor swasta, dan masyarakat sipil adalah kelompok sosial yang harus menanggung kerugian.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa:
1) Kriteria Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi tetap mengacu pada konsep Penyalahgunaan wewenang dalam hukum Administrasi, disamping itu, konsep penyalahgunaan wewenang dalam Tindak Pidana A Korupsi mengacu pada rumusan pasal 3 UUTPK.
2) Penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas dapat dikategorikan Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi Apabila Pejabat pergi tetapi tidak di Tempat Tujuan, Pejabat pergi tetapi tidak sesuai dengan Surat Perintah Tugas dan Pejabat Tidak Pergi tetapi uang Perjalanan Dinas diambil. Tindakan pejabat tersebut telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
___________________________
Artikel ini ditulis untuk menenuhi tugas sebagai Mahasiswa di Kampus Universitas Muhammadiyah Sidoarjo