PAMEKESAN, Limadetik.com – Pemerintah kabupaten Pamekasan teken Memorandum of Undurstanding (MoU) dengan kepolisian resort (Polres) setempat dalam rangka mengawal pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa (DD) di Pendopo. Bupati Ronggosukowati, Rabu (13/12/2017).
Penandatangan MoU didahului oleh wakil Bupati Pamekasan, Khalil Asy’ari dan dilanjutkan oleh Kapolres AKBP Teguh Wibowo.
Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Plt. Sekda mendampingi proses penekenan dan dan menyaksikan langsung terhadap kerjasama pemkab dengan polres Pamekasan itu.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati pamekasan, Khalil Asy’ari menyampaikan, MoU tersebut bagian dari tindak lanjut pemerintah pusat melalui Kemendagri, Kemendesa Pembangunan Daerah Tertinggal, Kapolri, serta Gubernur Jawa Timur dengan Polda Jatim guna mengawasi penggunaan Dana Desa.
“Penandatangan MoU itu adalah tindak lanjut dari MoU antara Kemendagri, Kemendesa dengan Kapolri, serta Gubernur dan Polda Jatim dalam melakukan pengawasan dana desa,” kata Wabup Khalil.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mengungkapkan, dengan terjalinnya kerjasama, maka diharapkan pemkab Pamekasan dengan Polres dapat bersinergi dengan baik, terutama bagaimana mengawal, memberikan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana Desa.
Dengan resminya MoU tersebut, pengelolaan dana desa menurutnya harus benar-benar dikelola dengan baik, terukur, sesuai aturan serta dapat memberikan manfaat kepada masyarakat desanya masing-masing.
“Diharapkan, tidak ada penyelewengan lagi dalam penggunaan dana desa itu, cukuplah kejadian tempo lalu itu sebagai pelajaran kita semua untuk terus berbenah,” Imbuh mantan ketua DPRD itu.
Sementara, Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh menyatakan, dengan adanya MoU tersebut diharapkan kepercayaan masyarakat semakin meningkat dan diharapkan tidak ada indikasi penyelewengan penggunaan dana desa.