Pemerintah

Pemkab Tulungagung Gelar Rapat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kantor DPRD

×

Pemkab Tulungagung Gelar Rapat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kantor DPRD

Sebarkan artikel ini
Pemkab Tulungagung Gelar Rapat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kantor DPRD
Rapat Dengar Pendapat pembentukan Koperasi Merah Putih di DPRD Tulungagung

Pemkab Tulungagung Gelar Rapat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kantor DPRD

LIMADETIK.COM, TULUNGAGUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Ikatan Notaris, dan sejumlah pihak terkati menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas teknis program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat yakni pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Kamis (8/5/2025).

Ketua Komisi B DPRD Tulungagung, Widodo Prasetyo menerangkan, banyak pihak dilibatkan dalam proses pembentukan Koperasi Merah Putih. “Karena persyaratan-persyaratan itu tidak semudah yang kita bayangkan,” akunya.

Dia memastikan, masalah kepengurusan koperasi bukan kewenangan dewan. Dalam hal ini, DPRD hanya memberi fasilitas dan mengakomodir proses pembentukan.

“Karena yang diakomodir rapat itu kan dari semua lapisan masyarakat,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pemkab menyiapkan anggaran yang bersumber dari APBD sekitar Rp 677,5 juta.

Anggaran itu dialokasikan untuk pembuatan akta Koperasi Merah Putih di 271 desa/kelurahan di Tulungagung.

Rencananya, masing-masing desa/kelurahan dijatah Rp 2,5 juta untuk kebutuhan pembuatan akta koperasi.

Sayangnya, ada kemungkinan nominal itu belum termasuk kebutuhan untuk pembayaran pajak.

Menurut Widodo, dalam hal ini DPRD harus tetap pada prosedur awal yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Karena posisi di DPRD ini mengikuti prosedur yang berjalan nanti bagaimana jadinya. Termasuk mengenai gaji dan lain-lain,” ucap Widodo.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Tulungagung, Slamet Sunarto mengungkapkan, ada beberapa poin yang disepakati dalam rapat ini.

Salah satunya soal proses pembuatan akta oleh notaris yang dalam hal ini akan dilimpahkan pada Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengda Kediri Raya untuk Wilayah Tulungagung-Trenggalek.

“Setelah ini kita koordinasikan dengan INI Pengda Jawa Timur. Apapun yang diputuskan oleh pengurus Jawa Timur kita koordinasi lebih lanjut dengan pengurus daerah di Tulungagung,” pungkasnya.