BONDOWOSO, Limadetik.com – Enam orang perwakilan dari Penambang Pasir Desa Pandak Kecamatan Klabang mendatangi Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso.
Mereka datang untuk minta kejelasan tentang penutupan tambang pasir yang telah dilakukan oleh Dinas Pol PP pada 14 Pebruari kemaren dan ditemui langsung oleh Kasatpol PP Aries Agung Sungkowo bersama Kasi Penyidikan dan Penindakan.
Imam salah satu wakil dari penambang menjelaskan kedatangannya bersama teman-temannya untuk meminta kejelasan.
” Kami datang ke kantor Pol PP ini untuk meminta bagaimana caranya mencari jalan keluar agar tambang pasir itu beroperasi kembali sebab kalau tidak bagaimana nasib kami semua kuli tambang ” tegasnya seusai berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Senin (26/3/2018)
Para penambang akan kembali mendatangi Dinas Pol PP jika tidak mengindahkan tuntutan mereka,karena sebagian besar pendapatan warga Pandak dari tambang tersebut,setelah tambang ditutup mereka tidak bekerja lagi.
Sedangkan Kepala Dinas Satpol PP belum bisa memberikan kepastian tentang tuntutan para penambang,kepada penambang Agung menyampaikan,masih akan berkordinasi dengan Asisten Satu apakah tambang bisa dibuka kembali apa tidak.
Alasan Pol PP melakukan penutupan karena penambang belum melengkapi ijin yang diterbikan oleh pihak Propinsi,sementara ini penambang hanya memiliki Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan ( WIUP ).
(Budhi/rd)