Peran Mahasiswa Menjaga Konstitusi di Era Demokrasi yang Bising
Oleh : Machiko Maia Purwanto Putri Universitas Negeri Yogyakarta
_____________________________________
OPINI – Demokrasi di Indonesia akhir-akhir ini tampak semakin bising, diwarnai oleh perdebatan politik yang merajalela, polarisasi yang mengeras, serta ruang publik yang dipenuhi tarik-menarik kepentingan.
Dalam situasi seperti ini, demokrasi perlahan bergeser dari ruang adu gagasan menjadi arena perebutan kekuasaan yang kerap mengesampingkan substansi.
Padahal, dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2) ditegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, yang menempatkan konstitusi sebagai rambu utama dalam kehidupan bernegara.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar apakah nilai-nilai konstitusi masih benar-benar dijaga di tengah riuhnya demokrasi saat ini?. Dalam konteks tersebut, mahasiswa sebagai bagian dari generasi muda memiliki peran penting untuk menjaga agar konstitusi tidak sekadar menjadi legitimasi formal, melainkan tetap menjadi fondasi dalam praktik demokrasi.
Pada beberapa tahun terakhir, dapat kita lihat ruang demokrasi di Indonesia semakin dipenuhi oleh perdebatan politik yang bising. Media sosial menjadi arena utama ramainya pertarungan wacana, di mana perbedaan pendapat sering kali berubah menjadi polarisasi yang tajam.
Dalam ruang digital yang terfragmentasi, komunikasi politik tidak lagi didominasi oleh diskursus kebijakan yang rasional dan deliberatif melainkan oleh logika popularitas, personalisasi, serta memberi afeksi publik yang rawan terpengaruhi oleh arus informasi yang tidak selalu terverifikasi.
Kondisi ini tidak hanya memperbesar celah disinformasi dan kepentingan jangka pendek, tetapi juga memperdalam polarisasi politik di tengah masyarakat. Hal ini menjadikan media sosial sebagai sarang kebisingan politik yang perlu diwaspadai, sehingga apabila tidak dibarengi dengan etika dan literasi digital justru akan menjadi ancaman bagi kualitas demokrasi itu sendiri.
Fenomena ini tidak berhenti pada dinamika di ruang digital, melainkan juga tercermin dalam praktik politik konkret. Salah satu contoh yang paling mencolok dapat dilihat dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, di mana isu identitas berbasis agama dan etnis memicu polarisasi tajam di tengah masyarakat.
Kontestasi tersebut tidak hanya memperlihatkan perbedaan pilihan politik, tetapi juga melahirkan pembelahan sosial yang berdampak pada relasi antarwarga.
Polarisasi yang mengemuka dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 kerap dipandang sebagai contoh bagaimana praktik demokrasi dapat mengesampingkan nilai-nilai konstitusi.
Menguatnya politik identitas berbasis SARA tidak hanya memicu perpecahan, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip kesetaraan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27.
Maraknya kampanye bernuansa SARA dan ujaran kebencian menunjukkan adanya pengabaian terhadap prinsip demokrasi yang menjunjung persatuan. Bahkan, berbagai bentuk intimidasi terhadap pilihan politik warga mencerminkan adanya ancaman terhadap hak konstitusional untuk menentukan pilihan secara bebas.
Dalam konteks ini, Pilkada DKI tidak hanya menjadi kontestasi politik, tetapi juga cerminan bagaimana sentimen primordial dapat mendominasi di atas hukum, sehingga nilai-nilai konstitusional yang seharusnya melindungi seluruh warga negara justru terpinggirkan oleh kepentingan elektoral jangka pendek.
Fenomena polarisasi politik yang mengemuka dalam berbagai kontestasi demokrasi, seperti Pilkada DKI Jakarta 2017, bukanlah satu-satunya peristiwa. Dinamika demokrasi di Indonesia juga diwarnai oleh maraknya disinformasi, narasi emosional di ruang digital, serta menguatnya politik identitas yang kerap memanfaatkan sentimen primordial.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang demokrasi tidak lagi sepenuhnya diisi oleh pertukaran gagasan rasional, melainkan semakin didominasi oleh kepentingan jangka pendek dan mobilisasi opini yang mengabaikan prinsip-prinsip konstitusional.
Fenomena tersebut tidak hanya menciptakan kebisingan dalam demokrasi, tetapi juga melemahkan nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi negara, seperti persatuan, kesetaraan, dan keadilan sosial sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Menguatnya politik identitas yang eksklusif berpotensi mengikis semangat persatuan dan mendorong munculnya diskriminasi, sementara maraknya disinformasi turut mempercepat erosi demokrasi substantif.
Dalam jangka lebih luas, kondisi ini berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara serta berpotensi memicu instabilitas sosial dan politik yang mengancam integrasi nasional.
Jika situasi ini terus berlangsung, bukan tidak mungkin konstitusi akan kehilangan fungsinya sebagai pedoman bersama, dan justru dipersepsikan sebagai alat untuk membenarkan kepentingan kelompok tertentu.
Konteks ini, menjaga konstitusi di era demokrasi yang semakin bising membutuhkan peran bersama dari berbagai pihak, tidak terkecuali mahasiswa sebagai tonggak dari generasi muda.
Konstitusi sebagai landasan utama negara tidak hanya mengatur hubungan antar lembaga, tetapi juga menjamin hak dan kewajiban warga negara, sehingga pemahaman terhadapnya menjadi hal yang krusial.
Oleh karena itu, peningkatan literasi konstitusi melalui pendidikan dan sosialisasi publik perlu terus diperkuat, agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam arus disinformasi dan politik identitas.
Di sisi lain, penegakan hukum yang konsisten serta independensi lembaga peradilan juga menjadi kunci agar nilai-nilai konstitusi tetap terjaga dalam praktik.
Mahasiswa dalam hal ini memiliki tanggung jawab moral untuk bersikap kritis, aktif dalam ruang publik, serta turut mendorong terciptanya demokrasi yang tidak hanya prosedural, tetapi juga berlandaskan nilai-nilai konstitusional.












