Daerah

Personel Satpol PP Sumenep Dibekali Siroleg dengan Edukasi dan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal

×

Personel Satpol PP Sumenep Dibekali Siroleg dengan Edukasi dan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Personel Satpol PP Sumenep Dibekali Siroleg dengan Edukasi dan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal
Kasatpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi

Personel Satpol PP Sumenep Dibekali Siroleg dengan Edukasi dan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dalam rangka menekan peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep terus melakukan sosialisasi dan edukasi, termasuk membekali personelnya dengan Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg).

Forum tersebut dimaksud meningkatkan pengetahuan berkenaan dengan pengawasan rokok ilegal. Kegiatan tersebut dihadiri tim pengumpulan informasi rokok ilegal 2024. Mereka dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep.

Pada sosialisasi pembekalan personel, Satpol PP juga mengundang narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Andy Saputra dan Moh. Hendra Asmara.

Para narasumber memberikan banyak pengarahan berkenaan rokok ilegal. Termasuk paparan penting terkait pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi menyebutkan, penggunaan aplikasi itu, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dan bimbingan teknis (bimtek) di kantornya kepada seluruh personel pada Rabu 9 Oktober 2025.

”Peredaran rokok diatur oleh Pemerintah melalui cukai karena jika konsumsinya tidak diatur bisa membahayakan kesehatan masyarakat. Sebab itu, satpol PP memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dengan turun langsung ke masyarakat,” kata Wahyu, Senin (17/11/2025).

Personel Satpol PP Sumenep Dibekali Siroleg dengan Edukasi dan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal
Tim gabungan saat grebek rokok ilegal di Sumenep

Menurutnya, peran pemerintah daerah dalam pemberantasan rokok ilegal telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021.

Peraturan itu mengatur tentang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Pihaknya diberi kewenangan untuk mengumpulkan informasi dan melaporkannya melalui Siroleg. ”Untuk penindakan penuh, tentunya bea cukai memiliki otoritas,” jelas Wahyu.

Dirinya menekankan pentingnya peran satpol PP dalam memberantas rokok tanpa pita cukai atau ilegal untuk mencegah kerugian negara dan meningkatkan kontribusi cukai bagi pembangunan.

”Harapannya, dengan adanya bimtek ini, personel satpol PP lebih efektif mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep,” tutur Wahyu.

Sementara, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sumenep Nurus Dahri menambahkan, Siroleg adalah aplikasi yang memudahkan pelaporan peredaran rokok ilegal. Karena itu, perlu disampaikan kepada personelnya agar sama-sama memahami.

”Kegiatan pembekalan dari kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas personel satpol PP dalam mengumpulkan informasi terkait barang kena cukai, khususnya rokok ilegal,” jelasnya.