BATURAJA, Lima detik.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Dalam mempertahankan Adipura, memperingatkan kepada seluruh masyarakat Ogan Komering Ulu (OKU) agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, karena pada bulan Februari ini tim dari Adipura akan melakukan penilaian kembali ” Sabtu (10/2/2018).
Bagi siapa saja membuang sampah sembarangan dapat diancam pidana maksimal dengan kurungan enam bulan penjara atau denda Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
Hal itu disampaikan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), H Kuryana Azis
agar semua masyarakat yang ada di Kabupaten OKU, tidak lagi membuang sampah sembarangan. Dan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 tentang larangan membuang sampah sembarangan bagi semua masyarakat di Kabupaten OKU.
Pemerintah Daerah akan memberlakukan undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Sampah,” ucapnya.
“Dalam penegakan Perda tentang Sampah, kita telah memerintahkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) OKU dan Pengadilan Negeri, untuk melaksanakan peraturan ini, dan diterapkannya perda tersebut diharapkan ada efek jera bagi masyarakat yang terbiasa membuang sampah sembarangan”ujarnya kuryana.
Saat ditanya sejak kapan akan dimulai penerapan undang-undang peraturan daerah (perda) terkait sampah tersebut,Bupati OKU mengatakan akan segera berkoordinasi dengn Dinas terkait.
“Hal ini secepatnya segera akan kita koordinasikan dengan Dinas terkait untuk penerapan undang-undang dan perda tentang sampah,” Tegasnya (fikry/yd)