Daerah

Pesan Sekretaris Jenderal DPP APSI di Hari Pers Nasional: Pers Harus Menjadi Penjaga Akal Sehat Publik

×

Pesan Sekretaris Jenderal DPP APSI di Hari Pers Nasional: Pers Harus Menjadi Penjaga Akal Sehat Publik

Sebarkan artikel ini
Pesan Sekretaris Jenderal DPP APSI di Hari Pers Nasional: Pers Harus Menjadi Penjaga Akal Sehat Publik
Sekjen DPP APSI bersama para pengurus DPP APSI

Pesan Sekretaris Jenderal DPP APSI di Hari Pers Nasional: Pers Harus Menjadi Penjaga Akal Sehat Publik

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPP APSI), Sulaisi Abdurrazaq, menegaskan peran strategis pers sebagai penjaga akal sehat publik di tengah maraknya anomali penegakan hukum di Indonesia.

Pesan tersebut disampaikan Sulaisi dalam momentum Hari Pers Nasional (HPN), sebagai refleksi kritis atas kondisi penegakan hukum yang dinilai semakin sering menimbulkan keganjilan, ketidakkonsistenan, bahkan melukai rasa keadilan masyarakat.

Menurutnya, ketika proses hukum yang dijalankan Aparat Penegak Hukum (APH) terasa janggal dan menyimpang dari logika keadilan, pers tidak boleh terjebak menjadi sekadar corong seremonial atau pengulang rilis resmi semata.

“Pers harus berdiri sebagai harapan publik. Di tengah anomali penegakan hukum, pers memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga kewarasan demokrasi,” tegas Sulaisi, Senin (9/2/2026).

Ia kemudian menguraikan sejumlah peran utama yang harus dipegang teguh oleh pers.

Pertama, membongkar anomali penegakan hukum.

Pers dituntut tidak apatis ketika terjadi peristiwa hukum yang bertentangan dengan rasa keadilan publik. Setiap penyimpangan dari asas hukum dan logika keadilan harus diungkap secara tajam, kritis, berbasis data, dan dilakukan secara berkelanjutan.

Kedua, menjaga jarak dari kekuasaan.

Di tengah kondisi hukum yang rentan ditarik ke dalam kepentingan politik dan modal, pers wajib menjaga independensi. Menurut Sulaisi, tanpa kemerdekaan pers, hukum sangat mudah berubah menjadi alat kekuasaan, bukan sarana menghadirkan keadilan.

Ketiga, menghidupkan nurani publik.

Pers tidak cukup hanya menyampaikan apa yang dilakukan oleh APH atau memuat putusan pengadilan. Lebih dari itu, pers harus menyoal mengapa anomali penegakan hukum terus terjadi, mengapa putusan-putusan bermasalah kerap muncul, serta menganalisis dampaknya bagi masa depan hukum, rakyat kecil, dan kehidupan berbangsa serta bernegara.

Keempat, menjadi arsip perlawanan terhadap ketidakadilan.

Sulaisi menegaskan, meskipun satu putusan hukum hari ini bisa saja lolos dari koreksi atau satu perkara dapat dimanipulasi, kerja jurnalistik yang jujur dan konsisten akan menjadi catatan sejarah bahwa ketidakadilan pernah dilawan.

“Ketika hukum menunjukkan anomali, pers tidak boleh netral. Pers harus berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” pungkasnya.

Momentum Hari Pers Nasional, menurut Sulaisi, harus menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar hak, melainkan tanggung jawab besar untuk memastikan keadilan tetap hidup di tengah masyarakat.