PKL di Kawasan Alun Alun Sampang Akan Ditertibkan, Kabid Trantib Satpol PP: Jika Bandel Grubak Akan Disita
LIMADETIK.COM, SAMPANG – Dalam waktu dekat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang akan menindak tegas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak mengikuti aturan dan kesepakatan berjualan di kawasan Alun-alun Trunojoyo Kabupaten Sampang, Rabu (28/02/2024).
Sebelumnya, PKL telah menerima sosialisasi yang diberikan Satpol PP untuk tidak melaksanakan aktivitas perdagangannya mulai dari Jam 00:00 WIB hingga 12:00 WIB. Sehingga PKL hanya boleh jualan mulai Pukul 12:00 WIB hingga Pukul 24:00 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Suaidi Asikin selaku Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang menyampaikan jika saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi.
Pihaknya juga menyampaikan jika beberapa tahap sosialisasi sudah dilakukan, baik secara tertulis, secara lisan, bahkan perwakilan PKL pun sudah di panggil oleh pihak satpol PP dan sudah menemui kata sepakat untuk mematuhi peraturan.
“Sejak beberapa hari terakhir hingga hari ini adalah tahap sosialisasi terkait penertiban PKL di wilayah Alun-alun ini, mulai besok hal ini akan kita berlakukan dan tidak boleh ada lagi yang melanggar,” jelasnya saat menemui PKL di wilayah Alun-alun.
Disamping para PKL dilarang berjualan pada jam yang telah ditentukan, Suaidi juga melarang dan mengintruksikan agar gerobaknya untuk di angkat dari area Alun-alun.
“Tidak boleh melaksanakan aktivitasnya di atas Pukul 00:00 WIB hingga jam 12:00 WIB siang. Dan Gerobak juga harus di sterilkan,” lanjutnya.
Ia kembali menyampaikan bahwa satpol PP akan menindak tegas para PKL yang masih nekat beroperasi di jam yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Jika bandel, Grobaknya akan kami sita sementara di Kantor Satpol PP dengan jangka waktu paling sedikit dua bulan hingga tiga bulan, sebagai bentuk sanksi yang tidak mengikuti aturan Pemerintah,” pungkasnya.