PAMEKASAN, Limadetik.com — Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan kembali mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkoba dengan membekuk 4 tersangka.
Identitas ke 4 tersangka itu diantaranya, Iqbal (20) warga asal sumber Tengah Kecamatan Palengaan, Dedy Kurniawan (29) warga Desa Tanjung Kecamatan Pademawu, selanjutnya Bambang Irawan (23) warga Desa Buddagan dan Agus Susanto (23) warga Desa Sumedangan yang berhasil di tangkap di salah satu rumah warga setempat.
“Selama 10 terakhir bulan ini (Oktober) kami dari tim Opsnal Satreskoba Pamekasan bersama Satreskrim Polsek Palengaan berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 4 tersangka,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo kepada wartawan saat jumpa pers di ruang belakang Mapolres setempat, Rabu (10/10/18).
Kapolres Teguh menegaskan, pihaknya akan terus berupaya dengan mengerahkan seluruh personel guna memberantas peredaran narkoba di bumi Gerbang Salam. Apalagi, para tersangka memiliki jaringan di luar Pamekasan, sehingga perlu tumpas habis.
“Dari pada tangan tersangka, petugas mengamankan sebanyak 3,82 gram sabu,” imbuhnya.
Menurut pria asal Bandung Jawa Barat ini, para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 jo 114 ayat satu dan pasal 127 ayat 1 UU. Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.
Selain sabu, sejumlah alat perangkat untuk menghisap sabu dan sejumlah ponsel dari tangan tersangka juga ikut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo didampingi Kasatreskoba, Kasubbag Humas Polres dan Kanit Satreskoba Polres Pamekasan saat jumpa pers. (arf/yd)