Nasional

Polisi Gerebek Tiga Warga Ganding Saat Asyik Pesta Sabu

×

Polisi Gerebek Tiga Warga Ganding Saat Asyik Pesta Sabu

Sebarkan artikel ini
Polisi Gerebek Tiga Warga Ganding Saat Asyik Pesta Sabu
FOTO: Tiga pelaku sabu saat diamankan Polisi

SUMENEP, Limadetik.com – Tim gabunga antara Polsek Ganding dan Koramil Ganding, berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada Kamis (9/9/2021).

Penagkapan dilakukan dirumah milik salah satu tersangka Taufiqur Rahman warga Dusun Paregi, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep sekira Pukul 20.00 Wib.

Ketiga tersangka yakni Taufiqur Rahman, Ediyanto, dan Ali Kuadi, ketiganya sama-sama warga Dusun Paregi, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding Sumenep.

Dengan informasi tersebut, anggota Polsek Ganding dan Koramil Ganding melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan anggota mendapatkan informasi bahwa ada pesta narkoba di salah satu rumah warga.

“Dengan informasi itu, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah Taufiqur Rahman, terdapat 3 orang dan langsung dilakukan penggeledahan,” paparnya.

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 alat hisap/Bong, 2 buah korek api, 2 buah sedotan plastik, satu klip plastik dan pipa kaca yg berisi sisa sabu.

“Rincian BB yg berhasil disita 1 set alat hisap atau bong, 1 pipa kaca terdapat sisa sabu, klip Kosong, 2 buah Sedotan, 2 buah korek api gas,” jelasnya.

Kemudian setelah dilakukan introgasi menyatakan bahwa sabu tersebut dibeli dari saudara BAY warga Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk Sumenep sebesar Rp 100 ribu.

“Tersangka dibawa untuk menunjukkan dimana lokasi pembelian narkoba akan tetapi orang yg diduga menjual tidak ada dan tersangka tidak mengetahui dimana rumah saudara BAY,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 114 subs 112 subs 132 subs 127 UU RI Nomor. 35 tahun 2009.