Scroll Untuk Membaca Artikel
Daerah

Polresta Sidoarjo dan UPT Metrologi Legal Periksa Kelayakan SPBU Menjelang Mudik Lebaran

×

Polresta Sidoarjo dan UPT Metrologi Legal Periksa Kelayakan SPBU Menjelang Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini
Polresta Sidoarjo dan UPT Metrologi Legal Periksa Kelayakan SPBU Menjelang Mudik Lebaran
Petugas UPT Metrologi Legal dan PT Pertamina Patara Niaga Rayon 3 bersama Polresta Sidoarjo saat Inspeksi di SPBU di Sidoarjo. (zal/Limadetik)

Polresta Sidoarjo dan UPT Metrologi Legal Periksa Kelayakan SPBU Menjelang Mudik Lebaran

LIMADETIK.COM, SIDOARJO – Polresta Sidoarjo, bersama UPT Metrologi Legal Kabupaten Sidoarjo dan PT Pertamina Patara Niaga Rayon 3, pada Jumat 5 April kemarin melakukan inspeksi di SPBU 54.651.14 di Jalan Raya Lebo, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (6/4/1024).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Pada pemeriksaan di SPBU tersebut, dilakukan pengecekan terhadap kesesuaian Tera ukur dengan batas toleransi yang ditetapkan oleh UPT Metrologi Legal, melibatkan beberapa sampel nozzle dan jenis BBM yang berbeda.

Selanjutnya, keamanan stok BBM di SPBU di wilayah Kabupaten Sidoarjo untuk periode Lebaran dipastikan dengan memeriksa kondisi tangki atau tandon penyimpanan BBM.

Selain itu, dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi mesin pompa SPBU, serta pengukuran takaran bensin melalui bejana ukur.

Setelah dilakukan pengecekan, kedua SPBU tersebut telah terbukti memenuhi semua syarat dan takarannya telah sesuai.

“Alhamdulillah, setelah kami melakukan pemeriksaan dan pengukuran, tidak ada tanda-tanda kecurangan dan semuanya berada pada posisi yang tepat. Ini menunjukkan tidak ada indikasi yang merugikan konsumen,” ungkap Erna, Staf UPT Metrologi Legal Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, menjelaskan bahwa pengecekan terhadap Tera BBM dilakukan untuk memastikan tidak adanya praktik kecurangan yang dapat merugikan masyarakat selama masa mudik Lebaran.

Selain itu, jika terjadi pelanggaran atau kecurangan, penanganannya akan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dimulai dengan teguran lisan sebagai langkah pertama.

“Tujuan utamanya adalah memastikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat,” pungkasnya.

× How can I help you?