Headline News

Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Sumenep bertabur Doorprize, Peserta Antusias

×

Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Sumenep bertabur Doorprize, Peserta Antusias

Sebarkan artikel ini
Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Sumenep bertabur Doorprize, Peserta Antusias
FOTO: Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata dan Jaksa Nur Fajruyah saat menyerhakan doorprize kepapa para siswa yang bisa menjawab pertanyaan pemateri di SMAN 2 Sumenep

Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Sumenep bertabur Doorprize, Peserta Antusias

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melaksanakan program rutin yakni Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Sumenep atau yang dikenal (SMADA), Senin (15/5/2023).

Kegiatan tersebut mendapat sambutan hangat dan apresiasi dari Kepala SMAN 2 Sumenep, Drs. Sukarman. Dalam sambutannya dia mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya atas kegiatan JMS oleh Kejari Sumenep

“Tahun 2023, SMAN 2 Sumenep adalah sekolah pertama yang dikunjungi Kejari Sumenep, kami sangat bangga sekali dan mengapresiasi acara ini pak Kasi Intel” katanya di hadapan Kasi intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata beserta Jaksa dan staf Kejari yang hadir.

Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Sumenep bertabur Doorprize, Peserta Antusias
FOTO: Kasi Intel, Jaksa dan Kepala SMAN 2 Sumenep bersama peserta sosialisasi hukum

Dalam materi yang disampaikan oleh Jaksa Nur Fajriyah, SH.MH, tentang “Selamatkan Perempuan dan Anak dari Degradasi Moral” menjadi sebuah hal yang menarik, pasalnya disela sela materi yang ia sampaikan, Jaksa perempuan di Kejari Sumenep ini melempar pertanyaan terhadap audien atau peserta.

“Siapa di antara anak anak ku yang hadir disini bisa menjawab undang undang narkotika ada pada nomor berapa dan tahun berapa” katanya memancing peserta.

Sontak saja para siswa/i SMAN 2 Sumenep sebagai peserta berebutan, namun kesempatan hanya diberikan kepada satu orang saja dalam setiap pertanyaan.

Satu diantara siswi yang bisa menjawab langsung mendapatkan hadiah sebuah uang di dalam amplop putih.

“Jadi benar tadi undang undang tentang narkotika itu ada di nomor 35 tahun 2009. Itu karenanya kalian jangan coba coba mendekati perbuatan (narkoba), karena ancaman hukumannya sangat berat, minimal tuntutan nya 5 tahun dengan denda 1 miliar rupiah, dan maksimal 20 tahun denda 5 miliar rupiah” terangnya.

Masih kata Jaksa yang sukses menangani sejumlah perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari ) Sumenep ini, bahwa setiap perbuatan pasti ada ganjarannya, jika perbuatannya baik tentu ganjarannya pasti baik

Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Sumenep bertabur Doorprize, Peserta Antusias
FOTO: Kompak Kejari Sumenep, Kepala SMADA dan siswa foto bersama

“Makanya kalian (anak muda) jangan sekali kali berani berurusan dengan hukum, sebab itu akan merugikan masa depan kalian yang masih panjang, ingat ya, kalian semua adalah generasi penerus bangsa” pintanya.

Dalam acara itu, Jaksa Nur Fajriyah juga menyinggung bahayanya pergaulan bebas dengan segala bentuk gaya atau kemewahan yang ditampilkan di tengah masyarakat zaman kini

“Pergaulan bebas ini akan lebih banyak menyeret seseorang atau anak muda ke dalam permasalahan hukum dan rusaknya moral anak bangsa, termasuk hindari perlakuan S**s bebas. Sebab itu juga akan berurusan dengan hukum” pungkasnya.

Hingga akhir acara, para siswa yang mengikuti kegiatan JMS Kejari Sumenep nampak masih semangat, dan setidaknya ada 4 oran siswa berkesempatan mendapatkan hadiah dari Jaksa, lalu di penghujung acara diisi dengan sesi foto bersama.