Oleh : Dwi Paricia
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi kebijakan rem darurat ketika lonjakan kasus Covid-19 terjadi di Indonesia. Salah satunya akan diterapkan di wilayah Jawa-Bali pada tanggal 11-25 Januari 2021. Pada kawasan Jawa Timur, PSBB Jawa-Bali difokuskan pada wilayah Surabaya dan Malang Raya karena kawasan ini masih dianggap rawan terhadap penyebaran kasus Covid-19. Pemkot Batu sudah berkoordinasi dengan wilayah lain di Kawasan Malang Raya bahwa memberlakukan PSBB tidak seketat sebelumnya. Untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Selain itu, dalam penerapan PSBB ini untuk destinasi wisata yang ada di Kota Batu tidak akan dilakukan penutupan. Pihaknya akan memberitahukan secara tertulis kepada para pengusaha restaurant, hotel, maupun pariwisata.
Dewanti Wali Kota Batu menjelaskan alasan tidak ditutupnya industri pariwisata selama PSBB di Batu karena pelaku pariwisata telah memberlakukan pembatasan kapasitas kunjungan dengan standar protokol kesehatan yang tetap dilaksanakan dan untuk wisata yang open space sangat tidak masalah, perlu diketahui pengunjung wisata juga dibatasi sebanyak 50 persen.
Sebagai informasi, PSBB Jawa-Bali khususnya Kota Batu berdampak langsung pada sejumlah sektor perekonomian mulai dari sektor ritel, perkantoran, transportasi umum, dan pariwisata. Pasalnya, pemerintah membatasi jam dan/atau kapasitas operasional sektor-sektor tersebut selama PSBB berlangsung. Seperti mall yang berada di tengah-tengah Kota Batu yang semula buka pada pukul 9 pagi hingga 9 malam, selama PSBB berlangsung jam operasional diganti mulai pukul 10 pagi hingga 7 malam, selain itu untuk restaurant atau tempat makan kapasitasnya dibatasi maksimal 25 persen.

Saat disinggung terkait dengan adanya dampak ekonomi dari penerapan PSBB tersebut, Dewanti juga tidak menampik akan munculnya dampak dari segi pendapatan ekonomi. Ia menyebutkan, hal tersebut tidak akan berlangsung lama, sebab pemberlakuan PSBB hanya dilakukan selama dua minggu. Ia juga menambahkan bahwa pemberlakuan PSBB ini dilakukan demi kebaikan masyarakat.
Tetapi menurut saya jika dilakukannya PSBB sebaiknya dilakukan seketat-ketatnya, karena buat apa kalau kita sudah mentaati protokol kesehatan dan ada salah satu orang terkena virus masuk di wilayah Kota Batu dan akan menyebarkan virus tersebut sama saja bohong. Dan nyatanya sampai saat ini kasus orang yang terkena virus Covid-19 masih terus melonjak di kawasan Malang Raya.
Langkah-langkah yang lebih serius harus dijalankan demi keselamatan dan kesehatan masyarakat, maka dari itu PSBB ketat adalah solusi terbaik untuk saat ini. Dengan persiapan yang jauh lebih baik dibanding fase awal pandemi pada saat masuk ke Indonesia. Sinergi kerja sama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat wajib dilakukan demi pengendalian kasus yang cepat.
Selama hampir satu tahun, tentunya pemerintah memiliki data yang lengkap mengapa masyarakat sangat rendah dalam hal mematuhi protokol kesehatan. Mungkin karena mereka sendiri yang mencontohkan dan tidak memakai masker pada saat berkerumunan walau hanya untuk kepentingan foto saja.
Penulis: Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, Fakultas Ekonomi dan Bisnis