Headline News

Publik Hearing RSUD Sampang Berkomitmen Samakan Persepsi dengan Pasien

×

Publik Hearing RSUD Sampang Berkomitmen Samakan Persepsi dengan Pasien

Sebarkan artikel ini
Publik Hearing RSUD Sampang Berkomitmen Samakan Persepsi dengan Pasien
FOTO: Acara Publik Hearing Standar Pelayanan RSUD Muhammad Zyn Kabupaten Sampang.

Publik Hearing RSUD Sampang Berkomitmen Samakan Persepsi dengan Pasien

LIMADETIK.COM, SAMPANG – Gelar Publik Hearing, dalam rangka meningkatkan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Muhammad Zyn Kabupaten Sampang terhadap masyarakat (Pasien).

Acara digelar di Aula RSUD dr. Mohammad Zyn, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, pada Kamis (13/04/2023).

Terpantau hadir dalam acara tersebut, Direktur Utama RSUD dr Mohammad Zyn, Kepala Desa, Tokoh masyarakat, serta LSM dan Media.

Direktur RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, dr. Agus Akhmadi menyampaikan, pihaknya berkomitmen menyamakan persepsi antara rumah sakit dengan pasien termasuk keluarga pasien.

“Kami telah menyediakan tempat komplain bagi para pasien, untuk memudahkan pelayanan bagi pasien selama tidak menabrak aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Agus.

Menurutnya, pihaknya siap menerima kritik dan saran dari pasien, guna menjadi pertimbangan dan solusi terbaik kedepannya.

“Kami berharap kepada masyarakat atau pasien, apabila ada keluhan terkait pelayanan yang kurang maksimal segera memberi tahu kepada saya,” pintanya.

Sementara itu, Ketua Layanan Public Hearing RSUD dr. Mohammad Zyn, dr. Bakti, menyampaikan, bahwa RSMZ semakin mendapat kepercayaan dari masyarakat Kabupaten Sampang perihal pelayanan terbaiknya.

“Standar pelayanan publik disusun melalui, konsultasi publik, berkomitmen melalui maklumat pelayanan, dan direvisi melalui hasil SKM (Survei kepuasan masyarakat), dan hasil pengelolaan pengaduan,” tuturnya.

Ia menyampaikan, bahwa hal tersebut sudah tertuang dalam UU 25 tahun 2009 pasal 20 “Penyelenggaraan pelayanan wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan”.

“Untuk permenPANRB No 15 Tahun 2014 yakni tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggaraan pada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur,” pungkasnya.