BANGKALAN, Limadetik.com — Demi menjalankan amanah konstitusi serta melindungi hak setiap warga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan membuka pendaftaran di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi yang menginginkan pindah untuk mencoblos. Selasa (19/02/2019).
Tentunya hal itu dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangkalan sebagai salah satu upaya menjalankan amanah konstitusi untuk melindungi hak setiap warga negara pada pemilu 17 april 2019 yang akan datang. KPU Bangkalan pun telah menyediakan falisitasi bagi para warga yang hendak pindah tempat mencoblos.
Menurut Divisi Bidang Perencanaan, Data dan Informasi Tajul Anwar, dalam sambutannya saat pleno terbuka KPU Kabupaten Bangkalan mengatakan, bahwa setiap pemilih yang hendak pindah untuk mencoblos tidak perlu lagi memakai surat keterangan pindah dari tempat asal, karena sekarang dengan KTP sudah cukup.Hal itu berlaku pula bagi pemilih yang tercatat pada Daftar Pemilih Tetap Tambahan atau Pindah Tempat Pemilihan (DPTB).
“Untuk pemilu kali ini, pemilih cukup membawa KTP saja, tidak perlu repot lagi mengurus surat pindah dari tempat asal ke tenpat yang di tuju, jadi beda dengan pemilu sebelumnya yang harus mengurus surat pindah dulu di tempat asal” ujar Tajul.
Tajul menambahkan, bahwa nantinya KPU akan melakukan pengecekan apakah yang bersangkutan sudah masuk DPT apa belum. Jika memang sudah tercatat, pihak penyelenggara akan membuatkan DBTB A-5.
“Jadi datang aja langsung ke TPS, cukup bawa KTP disana nanti akan kita cek di DPT. Jika benar masuk kita langsung buatkan A5 untuk DPT tambahan pemilih” jelasnya.
Saat ditanya soal jumlah hak pilih suara yang didapat bagi pemilih DPTB l, Tajul Anwar menjelaskan, jika seorang yang melakukan pindah pilih tetap dalam ruang lingkup satu daerah pilihan, maka surat suara tetap 5 surat suara.
Maka selagi masih dalam satu dapil tentu kertas surat suara akan diterima secara komplit yakni lima surat suara. Akan tetapi apabila pindah tempat pemilihan keluar dari dapil, maka surat suara yang akan diterima menyesuaikan dengan dimana ia memilih.
“Kita akan berikan sesuai hak pilihnya, jikalau pindahnya tetap di satu dapil, ya tetap utuh. Contohnya, Si A asal TPS di Kecamatan Galis, lalu dia ke TPS di Modung. Maka tetap dia dapat haknya di dapil sana, karena satu dapil kan. tolak ukurnya dapil untuk pemilihan legislatif baik tingkat Kabupaten, provinsi, RI, dan DPD,” urainya.
Ditegaskan nya kembali, bahwa apabila sudah mengurus A-5 maka tidak boleh ngurus untuk pindah lagi. Kesempatan tersebut hanya satu kali, karena berkaitan dengan logistik dan kertas surat suara.
“Jadi kepastiannya itu jika seorang pemilih sudah mengurus A-5 tentunya dia tidak bisa lagi pindah pencoblosan, dan tentunya, semua itu ada dasar hukumnya seperti di peraturan KPU 37 tahun 2018, petunjuk teknis KPU diatur dalam surat edaran 227. Lalu ada lagi di 34, 44, itu sebabnya harus dipastikan dulu apakah belum mengurus A-5 atau belum” pungkasnya. (ron/yd)