Scroll Untuk Membaca Artikel
Politik

Rekomendasi Bawaslu Sumenep, KPU Lakukan Konsultasi ke KPU Jatim

×

Rekomendasi Bawaslu Sumenep, KPU Lakukan Konsultasi ke KPU Jatim

Sebarkan artikel ini
Rekomendasi Bawaslu Sumenep, KPU Lakukan Konsultasi ke KPU Jatim
Deki Prasetia Utama, Komisioner KPU Sumenep

Rekomendasi Bawaslu Sumenep, KPU Lakukan Konsultasi ke KPU Jatim

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep merekomendasikan sejumlah pejabat negara yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg DPRD pada Pemilu tahun 2024 mendatang.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Atas rekomendasi tersebut, KPU Sumenep, langsung melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim) terkait rekomendasi Bawaslu setempat, Rabu (27/9/2023).

Demikian itu disampaikan langsung Komisioner KPU Sumenep, Deki Prasetia Utama bahwa rekomendasi Bawaslu Sumenep telah ditindak lanjuti.

“Terkait rekomendasi Bawaslu Sumenep, kami konsultasi ke KPU Jatim, rekomendasinya berkaitan dengan beberapa Caleg (Kades, BPD dan PKH) yang masuk di DCS,” kata Deki Prasetia Utama.

Lanjut Deki, setiap pejabat negara yang masih aktif, harus menyertakan pengunduran diri dari pekerjaannya atau tempat dimana dia bekerja saat ini. Dan pengunduran itu tidak dapat ditarik kembali sesuai dengan aturan yang berlaku di KPU dalam tahap pencalonan.

“Akan kita tindak lanjuti dan berkoodinasi dulu dengan partai politik (Parpol) dan nanti akan dicek satu – satu, yang mana saja pejabat masuk DCS” tegasnya.

Dikatakan Dikki, rekomendasi Bawaslu ada yang sudah menyerahkan surat keterangan pemberhentian melalui Silon. Hal itu tidak masalah dan tinggal ditindak lanjuti berikutnya.

“Masih ada rekomendasi dari Bawsslu Sumenep beberapa yang tidak memberikan surat pemberhentiannya atau memberikan informasi pada KPU Sumenep. Intinya soal rekomendasi itu KPU akan melakukan koordinasi dulu,” pungkasnya.

× How can I help you?