Siarkan Live Pornografi, Dua Warga Bondowoso Dicokok Polisi
LIMADETIK.COM, BONDOWOSO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi berbasis siaran langsung (live streaming) di media sosial yang dilakukan untuk meraup keuntungan.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono, S.H., dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 21 April 2026.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kami menetapkan dua orang tersangka, yakni AH (25) dan SMO (31),” ujar IPTU Wawan saat pres rilis, Senin (4/5/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Desa Pejaten, Kabupaten Bondowoso. Kedua tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan akun TikTok bernama “Sizeka” untuk melakukan siaran langsung.
Dalam praktiknya, tersangka perempuan berperan aktif berinteraksi dengan penonton guna menarik perhatian. Selanjutnya, keduanya menawarkan konten pornografi berbayar kepada penonton yang tertarik.
“Modus operandi yang dilakukan adalah mengarahkan penonton untuk berkomunikasi melalui pesan langsung (DM), kemudian diminta mentransfer sejumlah uang antara Rp35 ribu hingga Rp45 ribu,” jelasnya.
Setelah pembayaran dilakukan, pelanggan diberikan akses untuk menyaksikan aksi pornografi secara langsung. Selain itu, penonton juga dapat memberikan “gift” berupa koin sebanyak 200 koin atau setara sekitar Rp100 ribu untuk menikmati layanan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali sepanjang April 2026 dengan total keuntungan yang diperoleh mencapai kurang lebih Rp4 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian transparan warna merah yang digunakan saat siaran, satu unit ponsel Redmi Note 12, akun TikTok beserta aksesnya, akun aplikasi lain, serta rekaman video hasil live streaming.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun penjara.
IPTU Wawan menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam praktik serupa,” pungkas Wawan.












