Peristiwa

RJ Dikabulkan, Kajari Sumenep Kembalikan 2 Warga pada Keluarga Masing Masing

×

RJ Dikabulkan, Kajari Sumenep Kembalikan 2 Warga pada Keluarga Masing Masing

Sebarkan artikel ini
RJ Dikabulkan, Kajari Sumenep Kembalikan 2 Warga pada Keluarga Masing Masing
Diatas, dari kiri Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo, SH.MH, Moh Hakim dan keluarga lalu Kasi Pidum Hanis Aristya Hermawan, SH.MH. Kemudian foto kedua di bawah M.Atrawi diapit kiri Kasi Pidum dan kanan Jaksa Deddy

RJ Dikabulkan, Kajari Sumenep Kembalikan 2 Warga pada Keluarga Masing Masing

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur pada awal tahun 2024 ini sudah berhasil melakukan penyelesaian dua orang yang berperkara melalui pengampunan hukum atau penyelesaian dengan restorative justice (RJ), Sabtu (2/3/2024).

Hal itu dibuktikan dengan dikabulkannya pengajuan restorative justice dua orang yang berperkara oleh Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).

Kedua orang yang berperkara yang diselesaikan melalui restorative justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep itu masing-masing, M. Atrawi (50) warga Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep dan Muhammad Hakim (32) warga Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH mengatakan, ada dua perkara yang penyelesaiannya diajukan melalui Kejati Jatim untuk restorative justice telah dikabulkan Jampidum Kejagung RI, dan sudah dikembalikan kepada leluarga masing-masing.

“Alhamdulillah dua perkata yang kita ajukan penyelesaiannya melalui restorative justice sudah diterima oleh Jampidum Kejagung RI. Dan sudah kami kembalikan kepada keluarganya masing. Baik M. Atrawi, warga Desa Batuputih Sumenep, maupun Muhammad Hakim, warga Kecamatan Bawean Kabupaten Gresik” kata Kasi Pidum Hanis, Jumat (1/3/2024).

Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, menyebutkan, M. Atrawi (50) dilaporkan Jamik (50) yang masih ada hubungan kekerabatan atas tuduhan pencurian pohon kayu mahoni yang ditebang untuk dijadikan dapur oleh terlapor beberapa waktu lalu.

Sedangkan Mohammad Hakim (32) Warga Kecamatan/Kepulauan Bawean, Kabupaten Gresik Jawa Timur ditahan polisi atas laporan meminjam motor kepada Anjanita (25) warga Desa Sera Tengah, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, namun sampai beberapa hari motor tersebut tidak dikembalikan.

“Kalau yang M. Atrawi ini sebenarnya kejadiannya sudah lama, terjadi pada tahun 2021 silam, dia dilaporkan Jamik (50) atas tuduhan penebangan kayu tanpa izin, kalau yang Mohammad Hakim ini persoalan sepeda motor yang dipinjamnya tapi tak kunjung di kembalikan. Jadi dua perkara ini kita selesaikan melalui restorative justice” ungkap Hanis.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep lanjut Hanis akan terus berupaya membuka ruang penyelesaian perkara yang menimpa masyarakat melalui penyelesaian pengampunan hukum restorative justice, sehingga tidak semua perkara harus berakhir di meja persidangan.

“Selama perkara atau persoalan hukum itu masih bisa kita selesaikan secara kekeluargaan dengan bersama kedua belah pihak, para tokoh ulama, tokoh masyarakat dan lainnya, maka perkara itu tentu bisa selesai restorative justice. Namun tidak semua persoalan hukum itu bisa selesia melalui RJ, ada yang tidak bisa diselesakan lewat restorative, seperti halnya kasus kriminal (pembunuhan, pengedar narkoba dll)” terangnya.

Restorative justice sendiri merupakan salah satu program Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) Republik Indonesia (RI) untuk memberikan rasa keadilan dalam hukum kepada masyarakat yang berperkara. Dan terbukti sangat diapresiasi masyarakat Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, pada tahun 2023 lalu, berhasil menyelesaikan 11 perkara melalui restorative justice. Sehingga mendapat penghargaan dari Kejati Jawa Timur sebagai Kejari tertinggi atau nomor 1 se Madura Raya dalam capaian restorative.

“Kita (Kejari) Sumenep juara 1 penyelesaian restorative se Madura Raya, dan juara 3 se Jawa Timur untuk Kejaksaan tipe kelas II. Kami tetap berupaya minimal mempertahankan capaian tahun 2023, ya maksimal harus lebih capaiannya pada tahun 2024 ini” pungkasnya.