PAMEKASAN – Limadetik.com, Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan mengamini permintaan para ulama, tokoh masyarakat, serta para pemuda Kecamatan Palengaan untuk melanjutkan tahapan pemilu.
Sebelumnya, para ulama serta tokoh masyarakat dan puluhan pemuda sempat menggelar aksi damai di Jalan Brawijaya Indah No. 34, Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan, dan Kantor Bawaslu di Jalan Trunojoyo, Desa Laden, Pamekasan, Kamis (29/2/2024).
Massa memberikan dukungan moral kepada KPU dan Bawaslu Pamekasan, untuk tetap bisa melanjutkan tahapan pemilu.
Ketua KPU Pamekasan Halili menerangkan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan tahapan Pemilu sesuai aturan yang ada hingga selesai.
Halili juga memastikan penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan akan melaksanakan tahapan-tahapan sesuai dengan prosedur.
“Kami pastikan tahapan Pemilu dari awal akan sesuai denga aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara juga menegaskan bila pihaknya akan tetap membuat keputusan sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu sebagai jawaban atas dukungan moril para ulama dan tokoh masyarakat Palengaan, atau aksi yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara di Kecamatan Palengaan.
Mengenai laporan dugaan pelanggaran tersebut sayangnya Bawaslu tidak bisa memenuhi tuntutan itu mengingat laporan yang masuk sudah lebih dari 10 hari pasca pemungutan suara.
Sukma juga menegaskan bahwa permintaan PSU tidak akan mungkin terkabul, sebab telah melebihi batas maksimal ketentuan yang berlaku, dan menyarankan untuk mengambil langkah lain dengan cara proses sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Makanya kita kaji dulu apalagi rekapitulasi sudah selesai, dan sesuai undang-undang PSU tak mungkin digelar,” tukasnya.
“Kita proses satu-satu secara bergiliran untuk menentukan apakah memenuhi unsur atau tidak. Artinya akan dikomparasikan dengan data yang ada,” sambung Sukma.
Diketahui, saat berdialog, massa juga menyerahkan pernyataan sikap, yang ditandatangani oleh ulama dan tokoh masyarakat Kecamatan Palengaan, yang berisi tiga poin.
Pertama, menghormati hasil rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Palengaan, yang dari hasil pencermatan, telah sesuai dengan SOP.
Selanjutnya, berharap masyarakat Kecamatan Palengaan, tidak terprovokasi oleh isu miring soal tahapan pemilu di kecamatan setempat.
“Terakhir, berharap bagi yang merasa keberatan atau dirugikan agar menuntut sesuai aturan, ialah gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan tidak memprovokasi masyarakat,” tandasnya. *